Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1426/PJ.52/2001

TENTANG

PERMOHONAN PENGHAPUSAN PAJAK PPN DAN PPh

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxxx tanggal 10 Oktober 2001 hal sebagaimana tersebut
pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Surat; Saudara secara garis besar mengemukakan :
a. UPC adalah organisasi nirlaba (NGO) yang bekerja bersama rakyat miskin kota di Jabotabek
dan memfokuskan kegiatannya pada penanganan masalah kemiskinan kota, di antara anggota
UPC adalah NGO-NGO yang bergerak di bidang kesehatan alternatif (obat-obatan tradisional,
akupresur dan akupuntur), koperasi simpan pinjam, bantuan hukum dan pendidikan untuk
anak-anak pemulung. UPC mendapatkan hibah berupa bantuan 15 unit perangkat komputer
bekas pakai dari NGO Korea yang merupakan mitra kerja UPC di tingkat regional, bantuan
tersebut bukan dimaksudkan untuk tujuan komersial namun lebih untuk mendukung
kegiatan-kegiatan yang dilakukan bersama para konstituent.
b. Sehubungan dengan hal ini Saudara mohon penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan
Pajak Penghasilan (PPh).

2. Ketentuan yang berlaku sehubungan dengan permohonan Saudara adalah sebagai berikut :
2.1. Pajak Pertambahan Nilai :
a. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah
Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000
menyatakan bahwa Atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan
perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang
terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan.
b. Berdasarkan Pasal 2 ayat 3 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/
2001 tanggal 30 April 2001, tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari
Pungutan Bea Masuk menyatakan bahwa Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barng kiriman
hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
2.2. Pajak Penghasilan :
a. Dalam Pasal 1 hurud c Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 604/KMK.04/1994
tanggal 21 Desember 1994 tentang Badan-badan dan Pengusaha Kecil yang
Menerima Harta Hibahan yang Tidak Termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan,
sebagaimana ditegaskan lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE-05/PJ.4/1995 tanggal 8 Pebruari 1995, badan sosial adalah badan
termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan kegiatan
sosial sepanjang badan sosial tersebut tidak mencari keuntungan.
b. Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3) dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan
Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara
Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 392/KMK.03/2001, diatur bahwa dikecualikan dari pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang kiriman hadiah untuk keperluan
ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan yang dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai. adapun pengecualian tersebut dilaksanakan
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini ditegaskan bahwa :
3.1. Pajak Pertambahan Nilai :
Atas impor barang berupa hibah 15 unit perangkat komputer bekas pakai dari NGO Korea,
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang tidak dipungut sepanjang Bea Masuknya
dibebaskan.
3.2. Pajak Penghasilan :
a. Sepanjang UPC memenuhi kriteria sebagai badan sosial sebagaimana dimaksud pada
butir 2.2, maka atas impor 15 unit perangkat komputer bekas pakai dari NGO Korea
tersebut dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 apabila dibebaskan
dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai. pelaksanaan
pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
b. Apabila impor 15 unit perangkat komputer bekas dari NGO Korea tersebut dilakukan
oleh importir lain dengan UPC sebagai indentor, maka impotir yang bersangkutan
diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% (lima belas persen)
dari handling fee yang diterima.

Demikian agar Saudara maklum.

Direktur Jenderal Pajak

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Tembusan:
1. Direktur Pajak Penghasilan
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Direktur PPN dan PTLL

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan