Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1454/PJ.53/2001

TENTANG

PERMOHONAN PERMINTAAN PENJELASAN UNTUK
PERLAKUAN PPN TERHADAP JASA MAKLON (CUTTING & SEWING)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 26 September 2001 hal sebagaimana tersebut di
atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1. Dalam kedua surat Saudara dapat diketahui :
a. PT. SC adalah perusahaan di bidang industri pakaian jadi (garment) di dalam Kawasan Berikat
Nusantara yang seluruh hasil produksinya untuk ekspor.
b. Untuk menghemat biaya, maka dalam menerima pesanan (order) dari pembeli, PT. SC.
Mensubkontrakkan sebagian kegiatan pengolahan produksi kepada perusahaan industri lainnya
yang meliputi pemotongan dan penjahitan (cutting & sewing) atau yang disebut dengan jasa
maklon, dan hasil pekerjaan subkontrak tersebut diserahkan kembali kepada kami dalam
waktu yang telah ditetanukan untuk diolah lebih lanjut.
c. Demikian juga dalam hal pesanan dari pembeli menurun, PT. SC menerima pekerjaan
subkontrak dari PKP lain dengan jenis pekerjaan serupa dan hasilnya dikembalikan kepada
PKP yang bersangkutan untuk diolah lebih lanjut.
d. Berdasarkan uraian di atas Saudara menanyakan :
– Perlakuan PPN terhadap jasa maklon (cutting & sewing) atas penyerahan kembali
Barang Kena Pajak hasil pekerjaan oleh PKP Subkontraktor dari Daerah Kawasan
Berikat Nusantara kepada PKP di Kawasan Berikat lainnya.
– Perlakuan PPN terhadap jasa maklon (cutting & sewing) atas penyerahan kembali BKP
hasil pekerjaan PKP Subkontraktor dari Daerah Kawasan Berikat Nusantara kepada
PKP di Daerah Pabean Lainnya.
– Perlakuan PPN terhadap jasa maklon (cutting & sewing) atas penyerahan kembali BKP
hasil pekerjaan oleh PKP Subkontraktor dari Daerah Pabean Lainnya kepada PKP di
Kawasan Berikat lainnya.

2. Berdasarkan Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000,
antara lain diatur :
a. Huruf d, atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN
dan PPnBM.
b. Huruf e, atas pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih
lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM.
c. Huruf f, atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL
atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak, tidak dipungut PPN dan PPnBM.
d. Huruf g, atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau
PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPn BM.

3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas,
dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
a. Fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut hanya diberikan atas :
– Pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
– Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;
– Pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau
PDKB lainnya dalam rangka subkontrak; dan
– Penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB
lainnya kepada PKP PDKB asal.
b. Sedangkan penyerahan jasa maklon (cutting & sewing) atas BKP yang diserahkan dalam
rangka subkontrak terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.

a.n. Direktur Jenderal,
Direktur

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan

http://www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan