Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1461/PJ.51/2001

TENTANG

PPN ATAS IMPOR PUPUK ESTA KIESERITE

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 23 Nopember 2001 hal PPN impor pupuk ESTA
Kieserite, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa :
a. PT. CNI merupakan importir dan distributor pupuk ESTA Kieserite eks Jerman selama 26
tahun. Selama ini, PT. CNI hanya membayar PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5% dan tidak
membayar PPN sesuai dengan ketentuan Pos Tarif Nomor 2530.20.100.
b. Sejak bulan September 2001, Kantor Bea dan Cukai Belawan mengenakan PPN sebesar 10%
atas impor pupuk tersebut.
c. PT. CNI berpendapat bahwa pupuk ESTA Kieserite adalah hasil pertambangan yang diambil
langsung dari sumbernya yang seusai Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000
termasuk barang strategis yang tidak dikenakan PPN. Selain itu, pengenaan PPN akan
menimbulkan beban tambahan yang pada akhirnya akan memberatkan petani karena pupuk
merupakan input utama untuk sektor pertanian.
d. Saudara memohon penegasan dari Direktur Jenderal Pajak tentang PPN impor untuk pupuk
ESTA Kieserite.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai, yang berlaku mulai 1 Januari 2001, menetapkan bahwa :
a. Pasal 1
Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
– Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari
sumbernya;
– Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
– Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan
sejenisnya; dan
– Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
b. Pasal 2
Jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari
sumbernya adalah :
– Minyak mentah (crude oil);
– Gas bumi;
– Panas bumi;
– Pasir dan kerikil;
– Batu bara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
– Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih
bauksit.

3. Mekanisme Pajak Pertambahan Nilai tidak menambah beban pajak secara akumulatif seperti
perhitungan Saudara, yang menghitung tambahan beban pajak sebesar 23,75% (2,5% + 10% +
(10% + 10% (12,5%)), tapi melalui sistem Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, artinya PPN impor
yang dibayar oleh PT. CNI merupakan Pajak Masukan yang merupakan komponen pengurang dari
Pajak Keluaran, yang hasil dari pengurangan tersebut merupakan PPN yang harus disetor oleh
PT. CNI. Selain itu, PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5% merupakan kredit pajak yang akan
diperhitungkan dalam penghitungan Pajak Penghasilan PT. CNI.

4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan surat Saudara, dengan ini ditegaskan bahwa
pupuk ESTA Kieserite tidak termasuk kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai. Dengan demikian, atas impor pupuk ESTA Kieserite dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.

a.n. Direktur Jenderal,
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Belawan
4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan