Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1239/PJ.53/2001
TENTANG
DISPENSASI PENGHAPUSAN PPN (0%) PEMBANGUNAN LINTAS TIMUR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Gubernur Riau Nomor …………. tanggal 20 Agustus 2001 hal sebagaimana tersebut
diatas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa sehubungan dengan surat Direktur Utama PT RAPP tanggal
23 Juli 2001, dimohon agar kepada PT RAPP dapat diberikan dispensasi/keringanan berupa
penghapusan PPN (0%) atas pembangunan jalan di areal lintas timur sepanjang +/- 14 Km dari
Simpang Lago sampai Simpang Koalo pangkalan Kerinci dengan pertimbangan pelaksanaan
pembangunan jalan ini adalah proyek non profit yang merupakan kontribusi perusahaan kepada
masyarakat dan Pemerintah Propinsi Riau.
2. Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2000, antara lain diatur sebagai berikut :
a. Pasal 4 huruf c, Pajak pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan jasa Kena Pajak di
dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, selanjutnya dalam penjelasan
ditegaskan termasuk pengertian penyerhan Jasa Kena Pajak adalah Jasa Kena Pajak yang
dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan atau Jasa Kena Pajak yang diberikan secara
cuma-cuma.
b. Pasal 4A ayat (1) dan ayat (3) jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000
diatur bahwa jasa pemborongan/pembangunan jalan tidak termasuk dalam kelompok jasa
yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
c. Pasal 16B ayat (1), dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang
tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau
dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau
penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu.
3. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000, jasa pemborongan/pembangunan
jalan tidak termasuk jenis Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat sebagaimana pada butir 1,
dengan sangat menyesal disampaikan bahwa permohonan agar kepada PT RAPP diberikan dispensasi
atau keringanan Pajak Pertambhan Nilai atas pelaksanaan pembangunan jalan tidak dapat dikabulkan,
karena berdasarkan ketentuan yang berlaku tidak terdapat fasilitas atau keringanan Pajak
Pertambahan Nilai yang dapat diberikan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur
ttd.
I Made Gde Erata
NIP 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074