Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1332/PJ.52/2001

TENTANG

PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PPN, PPnBM DAN PPh
IMPOR PERALATAN SANDI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 28 Maret 2001 dan nomor xxxxxxxxx tanggal
3 September 2001 hal Permohonan Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22
Barang Impor atas nama Lembaga Sandi Negara, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut pada intinya dikemukakan bahwa :
a. Sebagai realisasi kegiatan Proyek Peningkatan Prasarana dan Sarana Lembaga Sandi Negara
Tahun Anggaran 2001, Lembaga Sandi Sandi Negara melakukan impor peralatan sandi
melalui PT. IA sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor : PL.202/UM.223/2001
tanggal 21 Maret 2001 untuk pengadaan peralatan sandi Crypthone 7000i sebanyak 27 unit
dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.997.000.000,00 dan Nomor : PL.202/UM.760/2001 tanggal
14 Agustus 2001 untuk pengadaan peralatan Snadi Cryptofax tipe Allfax 3000i sebanyak 100
unit dengan nilai kontrak Rp. 7.000.000.000,00;
b. Sehubungan dengan hal tersebut, Lembaga Sandi Negara mengajukan permohonan
pembebasan Bea masuk dan Tidak Dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 atas impor
peralatan sandi Cyrpthone 7000i dan Crypthofax tipe Allfax 3000i. Adapun alasan pengajuan
permohonan pembebasan tersebut adalah :
(i). Barang-barang tersebut akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Gelar Jaring
Komunikasi Sandi Instansi Pemerintah baik pada Departemen, Lembaga Pemerintah
Non Departemen, Badan Usaha Milik Negara maupun TNI/POLRI guna mendukung
kelancaran tugas-tugas operasional persandian dalam hal penyampaian berita-berita
rahasia negara,
(ii). Bea Masuk, PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor tidak dianggarkan dalam DIP
Peningkatan Prasarana dan Sarana Lembaga Sandi Negara Tahun Anggaran 2001,
(iii). Dana yang tersedia dalam DIP untuk pengadaan peralatan tersebut adalah sebesar
harga barang (CIF) yang dialokasikan,
(iv). Barang tersebut diimpor oleh Pemerintah dan dipergunakan untuk keperluan
pengamanan komunikasi pemberitaan rahasia negara serta tidak untuk
diperjualbelikan.
c. Sebagai kelengkapan permohonan pembebasan Bea masuk dan Tidak Dipungut PPN, PPnBM,
dan PPh Pasal 22 Impor, Saudara melampirkan foto copy surat-surat sebagai berikut :
(i). Sehubungan dengan impor peralatan sandi Crypthone 7000i, antara lain :
– Angka Pengenal Impor-Umum (API-U) dari Kanwil Departemen Perindustrian
dan Perdagangan DKI Jakarta Nomor 090101170 tanggal 20 Oktober 2002,
– SPK Nomor PL.2002/UM/223/2001 tanggal 21 Maret 2001,
– Rekomendasi Menko Polssokam Nomor : B.463/Ses/Polsoskam/12/2000
tanggal 21 Desember 2000 tentang Pembebasan Bea Masuk, PPN dan Pph
Impor,
– Invoice Nomor 030122 tanggal 22 Maret 2002,
– Keputusan Menteri Keuangan Nomor 183/KM.5/2001 tanggal 8 Februari 2001
tentang Pembebasan Bea Masuk atau Pemasukan Barang Impor Milik
Lembaga Sandi Negara.
(ii). Sehubungan dengan impor peralatan sandi Cryptofax tipe Allfax 3000i antara lain:
– API-U dari Kanwil Departemen Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta
Nomor 090101170 tanggal 20 Oktober 2000,
– SPK Nomor P.202/UM/760/2001 tanggal 14 Agustus 2001,
– Rekomendasi Menko Polsoskam Nomor : B.407/Ses/Polsoskam/7/2001
tanggal 31 Juli 2001.
– Invoice Nomor 030122 tanggal 15 Agustus 2001.

2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
2.1. Pajak Penghasilan Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 12 dan Pasal 23 ayat (3) Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang
Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta
Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 392.KMK.03.2001 tanggal 4 Juli 2001, diatur bahwa
dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang dan bahan
yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan
negara. Adapun pelaksanaan pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai.
2.2. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
a. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, diatur bahwa atas impor
Barang Kena Pajak (BKP) yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean
ebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali
etapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan;
b. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf j Keputusan Menteri Keuangan Nomor
231/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM atas
impor BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk diatur bahwa PPN dan PPnBM
tidak dipungut atas barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum sepanjang dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk;
c. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK.04/2000 tanggal
22 Desember 2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan
Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu untuk memungut, menyetor dan
melaporkan PPN dan PPnBM antara lain diatur bahwa :
1). Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah baik Propinsi, Kabupaten atau
Kota, ditetapkan sebagai Pemungut PPN,
2). Pemungut PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang melakukan
pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak (PKP) wajib memungut,
menyetor dan melaporkan PPN dan PPnBM yang terutang oleh PKP yang
melakukan penyerahan BKP dan atau JKP.

3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
diberikan penegasan bahwa :
3.1. Pajak Penghasilan
a. Apabila impor peralatan sandi dalam rangka pelaksanaan Gelar Jaring Komunikasi
Sandi Instansi Pemerintah baik pada Departemen, Lembaga Pemerintah Non
Departemen, Badan Usaha Milik Negara maupun TNO/POLRI guna mendukung
kelancaran tugas-tugas operasional persandian dalam hal pengamanan penyampaian
berita-berita rahasia negara tersebut pada butir 1 dibebaskan dari pungutan Bea
Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai, maka termasuk yang dikecualikan dari
pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana disebutkan dalam butir 2.2 di atas. Adapun
pelaksanaan pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
b. Walaupun demikian, karena impor tersebut dilakukan oleh PT. IA dengan Lembaga
Sandi Negara sebagai indentor, maka PT. IA diwajibkan terlebih dahulu menyetor
PPh Pasal 25 sebesar 15% dari handling fee yang diterima.
3.2. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
a. Atas impor peralatan sandi Crypthone 7000i dan Cryptofax tipe Allfax 3000i yang
dilakukan oleh Lembaga Sandi Negara untuk keperluan pengamanan komunikasi
pemberitaan rahasia negara tidak dipungut PPN dan PPnBM, sepanjang dibebaskan
dari pungutan Bea Masuk. Adapun pelaksanaan dari pengecualian tersebut dilakukan
oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b. Karena impor peralatan sandi tersebut dilakukan oleh PT IA dengan Lembaga Sandi
Negara sebagai Indentor, maka Lembaga Sandi Negara sebagai Pemungut PPN wajib
memungut, menyetor dan melaporkan PPN 10% dari handling fee yang diterima
oleh PT. IA.

Demikian untuk dimaklumi.

Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375

Tembusan :
1. Menteri Keuangan RI;
2. Menko Polsoskam;
3. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
4. Direktur PPN dan PTLL;
5. Direktur Pajak Penghasilan;
6. Direktur Peraturan Perpajakan.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan