Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1342/PJ.51/2001

TENTANG

PERLAKUAN PENGENAAN PAJAK ATAS PEKERJAAN DI LINGKUNGAN PT.IP

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxxx tanggal 15 Agustus 2001 hal sebagaimana tersebut
pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Surat tersebut secara garis besar mengemukakan :
1.1. PT. IP merupakan anak perusahaan PT. PLN (Persero) yang mengoperasikan dan memelihara
pusat-pusat pembangkit tenaga listrik dan selanjutnya tenaga listrik yang dihasilkan dijual
kepada PT. PLN (Persero);
1.2. Dalam usahanya PT. IP mempunyai 9 unit kerja yang tersebar di Jawa dan Bali yang terdiri
dari 8 unit kerja yang bertugas mengoperasikan Pusat Pembangkit Tenaga Listrik dan 1 unit
kerja bertugas memelihara pusat-pusat pembangkit listrik di wilayah kerja PT. PI maupun di
luar lingkungan PT. PI;
1.3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara meminta penjelasan atas transaksi
antar unit kerja di lingkungan PT. PI.

2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000, diatur bahwa setiap Wajib Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN wajib
melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang di wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

3. Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan penjelasannya disebutkan bahwa Pengusaha Kena pajak
wajib mendaftarkan diri baik di tempat kedudukan maupun di tempat kegiatan usaha karena bagi
Pengusaha Kena Pajak badan di kedua tempat tersebut dianggap melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak dana atau Jasa Kena Pajak.

4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Unit Bisnis Jasa
Pemeliharaan yang memberikan jasa pemeliharaan kepada unit kerja di PT. PI maupun di luar
lingkungan PT. PI harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan atas penyerahan jasa kepada
unit kerja di PT. PI maupun di luar lingkungan PT. PI terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.

a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan