Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1413/PJ.5/2001

TENTANG

PENANGANAN PERMOHONAN PEMBAYARAN PENDAHULUAN PPN DAN ATAU PPnBM
DALAM RANGKA EKSPOR OLEH BINTEK KEUANGAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxx tanggal 15 Nopember 2001 hal sebagaimana tersebut
pada pokok surat, dan surat Inspektur Jenderal Departemen Keuangan SR-315/1/2001 tanggal 3 Oktober 2001
perihal Penyalahgunaan Faktur Pajak dalam rangka memperoleh restitusi restitusi PPN melalui BINTEK (dahulu
Bapeksta) Keuangan, telah ditemukan adanya penyalahgunaan Faktur Pajak oleh perusahaan pemakai fasilitas
Pembayaran Pendahuluan PPN dan atau PPn BM, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam Pasal 17 C Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 diatur :
a. Ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu,
menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat 3
(tiga) bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Penghasilan dan paling lambat 1 (satu)
bulan sejak permohonan diterima untuk Pajak Pertambahan Nilai.
b. Ayat (2), Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
c. Ayat (3), Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Tertentu Bagi PKP Yang Dapat
Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak diatur bahwa syarat/kriteria yang
harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dapat ditetapkan menjadi Wajib Pajak Kriteria Tertentu antara lain :
– Tepat waktu dalam menyampaikan SPT untuk semua jenis pajak dalam dua tahun terakhir.
– Tidak mempunyai tunggakan pajak, kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau
menunda.
– Tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam
jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
– Dalam hal laporan diaudit oleh Akuntan Publik atau BPKP harus dengan pendapat wajar tanpa
pengecualian atau dengan pendapat wajar dengan pengecualian sepanjang pengecualian
tersebut tidak mempengaruhi rugi fiscal.

3. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ/2001 tentang Tata Cara Pengembalian
Kelebihan Pembayaran PPN dan PPnBM antara lain diatur bahwa :
– Direktur Jenderal Pajak melakukan tindakan pemeriksaan sebelum menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan
oleh PKPK kecuali untuk PKP dengan Kriteria Tertentu surat ketetapan pajak dapat diterbitkan
tanpa melakukan tindakan pemeriksaan.
– Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan tindakan pemeriksaan terhadap PKP dengan Kriteria
Tertentu dan menerbitkan surat ketetapan pajak setelah melakukan pengembalian
pendahuluan kelebihan pajak. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, DJP menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi
administrasi berupa kenaikan 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran
pajak.

4. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.3/2001 Direktur Jenderal Pajak
menginstruksikan kepada petugas pajak agar mempercepat pelayanan restitusi sebagai berikut :
– Atas permohonan restitusi oleh Wajib Pajak selain PKP dengan Kriteria Tertentu dan yang
melakukan kegiatan tertentu, Kepala KPP melakukan pemeriksaan harus menerbitkan SKP
paling lambat 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima walaupun sesuai ketentuan harus
diproses paling lambat 12 (dua belas) bulan.
– Demikian juga untuk Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, meskipun batas waktu penerbitan
SKP atas permohonan restitusi Wajib Pajak kriteria tertentu sesuai ketentuan adalah paling
lambat 1 (satu) bulan. Kepala KPP setelah melakukan penelitian harus menerbitkan SKP paling
lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan diterima.
– Khusus permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh PKP
sehubungan dengan Faktur Pajak Masukan atas impor dan atau perolehan barang modal yang
tidak mendapat fasilitas perpajakan (tidak dipungut PPn atau dibebaskan dari pengenaan PPN),
harus diterbitkan SKP paling lambat 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima.

5. Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan pemberian restitusi PPN dan PPn BM,
Direktur Jenderal Pajak sedang mengembangkan program konfirmasi Faktur Pajak secara elektronik
yang sekarang sedang diujicoba di 76 (tujuh puluh enam) Kantor Pelayanan Pajak dan akan
diberlakukan secara nasional pada tanggal 1 Januari 2002.

6. Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut pada butir 1 sampai dengan butir 5, kami berpendapat
bahwa :
a. Sesuai Pasal 17 C Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,
pembayaran pendahuluan kelebihan PPN dan atau PPn BM hanya dapat diberikan kepada
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Oleh karena itu, demi kepastian hukum pembayaran
pendahuluan PPN dan PPnBM melalui BINTEK Keuangan dahulu Bapeksta Keuangan
sebagaimana diatur pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07/PJ/1995
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-20/PJ/1996, tidak
dapat diberikan lagi.
b. Selanjutnya, permohonan pengembalian pembayaran pendahuluan PPN dan PPnBM yang
diajukan kepada BINTEK Keuangan yang belum diproses agar diteruskan ke Direktorat
Jenderal Pajak (Dit. PPN dan PTLL) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.

Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375

Tembusan :
1. Direktur PPN dan PTLL
2. Direktur Peraturan Perpajakan

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan