Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 3854/PJ.753/2001
TENTANG
DAFTAR 100/500 WAJIB PAJAK PENUNGGAK PAJAK TERBESAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka monitoring pelaksanaan tindakan penagihan, dengan ini diminta kepada :
1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar mengirimkan data 100 Wajib Pajak penunggak pajak terbesar
beserta tindakan penagihan yang telah dilaksanakan (dalam bentuk formulir terlampir) ke Kepala
Kantor Wilayah atasannya pada tanggal 1 setiap bulan.
2. Kepala Kantor Wilayah berdasarkan data 100 Wajib Pajak penunggak pajak terbesar yang diterima
dari Kantor Pelayanan Pajak dalam wilayahnya, kemudian dikompilasi dan diambil data 500 Wajib
Pajak penunggak pajak terbesar, kecuali Kanwil X, XI, XII, XIII dan XV cukup 200 Wajib Pajak
penunggak pajak terbesar, dan dilaporkan (dalam bentuk formulir terlampir) ke Direktur
Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada tanggal 15 setiap bulan.
data tersebut dikirim dalam bentuk print out dan disket dalam program Microsoft Excel.
Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR
ttd,
GUNADI
Berikut link lampiran S – 3854-PJ.753-2001
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074