Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 4343/PJ.753/2001

TENTANG

100 WAJIB PAJAK PENUNGGAK PAJAK TERBESAR (KPL.KPP 7.5.2)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka monitoring pelaksanaan tindakan penagihan 100 Wajib Pajak Penunggak Pajak Terbesar
dengan ini diminta Kepala Seksi Penagihan untuk menghadiri pertemuan pada:

Hari : Jumat, 30 Desember 2001
Waktu : 09.00 WIB
Tempat : Gedung B lt.1 Kantor Pusat DJP

Demikian untuk dimaklumi.

DIREKTUR

ttd

GUNADI

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan