Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1150/PJ.5/2001
TENTANG
PEMBUATAN FAKUR PAJAK ATAS PENJUALAN DENGAN SISTEM BONUS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxxx tanggal 24 April 2001 hal Pembuatan Faktur Pajak atas
Penjualan dengan sistem bonus, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Perusahaan Saudara akan menawarkan penjualan dengan
sistem bonus. Setiap pembelian 2 barang akan mendapat 1 bonus barang, sehingga pembeli akan
mendapat 3 barang (hampir sama dengan potongan harga). Atas transaksi tersebut Saudara mengisi
Faktur Pajak dengan mencantumkan jumlah dan harga barang sesuai dengan pesanan pembeli,
sedangkan bonus barang yang diberikan tidak dibuatkan Faktur Pajaknya cukup dengan melampirkan
bon pengeluaran barang bonus pada Faktur Pajak. Saudara mohon penegasan apakah cara tersebut
dibenarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 18 bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak
termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan
harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;
b. Pasal 1 A ayat (1) huruf d bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena
Pajak adakah pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
c. Pasal 13 ayat (1) bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap
penyerahan Barang Kena Pajak;
d. Pasal 13 ayat (5) huruf c dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang jenis
barang, jumlah Harga Jual, dan potongan harga;
3. Dalam Pasal 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain
Sebagai Dasar Pengenaan Pajak diatur bahwa Dasar Pengenaan Pajak untuk pemberian cuma-cuma
Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi
laba kotor.
4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta dengan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1
dengan ini ditegaskan bahwa pada dasarnya dalam penetapan harga Barang Kena Pajak yang Saudara
lakukan telah memperhitungkan harga barang bonus yang Saudara berikan, untuk itu;
a. Dalam Faktur Pajak yang Saudara terbitkan harus dicantumkan Barang Kena Pajak yang
Saudara jual termasuk barang bonus yang diberikan. Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga
Jual.
b. Namun demikian apabila dalam Faktur Pajak yang Saudara terbitkan hanya dicantumkan
jumlah Barang Kena Pajak yang dipesan pembeli (tidak termasuk barang bonus), maka
pemberian barang bonus tersebut dianggap sebagai pemberian cuma-cuma, dan oleh karena
itu atas penyerahan bonus tersebut Saudara wajib membuat Faktur Pajak dengan Dasar
Pengenaan Pajak adalah Harga Jual Barang sejenis dikurangi laba kotor.
c. Dengan demikian cara yang Saudara lakukan dengan tidak membuat Faktur Pajak atas
pemberian barang bonus tetapi hanya dengan melampirkan bon pengeluaran barang pada
Faktur Pajak tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak.
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074