Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1206/PJ.51/2001
TENTANG
PPnBM ANTENNA SYSTEM UNTUK PEMANCAR STASIUN TELEVISI SWASTA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 14 Agustus 2001, hal Permohonan pembebasan
PPnBM Atas Barang Impor Berupa Antenna System Untuk Pemancar Stasiun Televisi Swasta, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. PT. DVNTT melakukan impor Antenna System untuk pemancar stasiun TV Swasta. Oleh pihak
supplier Antenna tersebut digolongkan ke dalam Nomor H.S. 8525.20.990 yang dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 tanggal 25 Juni 2001 dikenakan
PPnBM dengan tarif 20%.
b. Dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia secara jelas Antenna System untuk pemancar stasiun
TV Swasta lebih tepat apabila digolongkan ke dalam Nomor H.S. 8525.10.100 yang tidak
dikenakan PPnBM.
c. Saudara memohon agar perbedaan penggolongan Nomor H.S. tersebut dapat di luruskan dan
PPnBM atas impor Antenna System pemancar stasiun TV swasta yang dilakukan PT. DVNTT
dapat dibebaskan, seperti stasiun-stasiun Televisi Swasta lainnya yang tidak di bebani PPnBM
tersebut.
2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2001 jo. Lampiran II butir d.11 Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 tanggal 25 Juni 2001, bahwa dalam
kelompok alat pemancar yang di gabung dengan pesawat radio penerima; kamera video yang
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 20% adalah :
a. Pesawat telepon selular (H.S. No. 8525.20.100)
b. Wireless modem (H.S. No. 8525.20.910)
c. Lain-lain dari pesawat selular dan wireless modem (H.S. No. 8525.20.990)
d. Kamera video citra bergerak dan kamera perekam video lainnya, digital maupun tidak (H.S.
No. 8525.40.100 dan H.S. No. 8525.40.900)
3. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2001 jo. Lampiran II butir d.13 Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 tanggal 25 Juni 2001, bahwa
kelompok antenna dengan reflector dari segala jenis; bagian yang cocok untuk dipasang pada antenna
tersebut (H.S. No. 8529.10.100, 8529.10.100, 8529.10.200, 8529.10.300, 8529.10.910, dan
8529.10.990) dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 20%.
4. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
570/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 tanggal 25 Juni 2001, bahwa alat transmisi untuk radio telefoni,
radio telegrafi, penyiaran radio atau televisi, disatukan dengan alat penerima atau dengan alat
perekam atau reproduksi suara maupun tidak; kamera televisi; kamera video citra tidak bergerak dan
kamera perekam video lainnya yang digunakan untuk penyiaran radio atau televisi, dengan nomor
H.S. 8525.10.100 tidak termasuk sebagai jenis barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa barang yang Saudara impor berupa
UHF Antenna System tersebut seharusnya termasuk dalam kelompok antenna dengan reflector
antenna dari segala jenis dan bagian yang cocok untuk dipasang pada antenna tersebut sebagaimana
dimaksud dalam angka 3 dan bukan termasuk dalam kelompok alat pemancar sebagaimana tersebut
pada angka 2 ataupun kelompok alat transmisi sebagaimana tersebut pada angka 4. oleh karena itu,
atas impor barang tersebut tetap dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 20%.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074