Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1212/PJ.5/2001

TENTANG

PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxx tanggal 15 Agustus 2001 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut dan penjelasan yang Saudara berikan dikemukakan bahwa :
a. Yayasan S adalah suatu badan pendidikan yang berorientasi bukan untuk mencari laba,
sehingga PPN Masukan dalam perolehan aktiva hanya menambah biaya saja. Yayasan S
terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Jakarta Tanah Abang dengan NPWP 02.052.xxx.x-x.xxx.
xxx;
b. Yayasan S akan membangun gedung untuk Sekolah Politeknik Informatika Del yang berlokasi
di Desa Sitoluama, Kabupaten Toba, Samosir, Sumatera Utara, yang pelaksanannya dilakukan
oleh pemborong. Di samping itu Yayasan S juga akan menerima sumbangan dari donatur
berupa : komputer, printer, laboratorium bahasan dan perpustakaan sebagai peralatan dan
perlengkapan penunjang di Sekolah Politeknik Informatika Del tersebut;
c. Selanjutnya Saudara mohon untuk dapat diberikan pembebasan PPN dalam rangka
pembangunan gedung, pembelian peralatan dan perlengkapan penunjang tersebut.

2. Dalam Pasal 4 huruf a dan huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh Pengusaha.

3. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang impor dan atau penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa :
a. Pasal 2 butir 4; Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya yang dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-
buku pelajaran agama.
b. Pasal 3 ayat 4; Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk
pemborongan bangunan rumah sederhana, rumah sangat sederhana, pondok boro, asrama
mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri
Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah dan
pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah.

4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan
ini diberikan penegasan bahwa permohonan Saudara untuk dapat diberikan pembebasan PPN dalam
rangka pembangunan gedung, pembelian peralatan dan perlengkapan penunjang untuk Sekolah
Politeknik Informatika Del dengan sangat menyesal tidak dapat dikabulkan karena :
a. Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku atas penyerahan jasa pembangunan
gedung sekolah, penyerahan komputer, printer, laboratorium bahasa dan perpustakaan
terutang PPN;
b. Tidak ada dasar hukum dalam Peraturan Perundang-undangan Pajak Pertambahan Nilai yang
memungkinkan diberikannya pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan
permohonan Saudara.

Demikian untuk dimaklumi.

a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanah Abang
4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pematang Siantar

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan