Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1223/PJ.53/2001

TENTANG

PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxxx tanggal 29 Juni 2001 dan nomor xxxxxxxxx tanggal
2 Oktober 2001 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1. Dalam kedua surat Saudara beserta lampirannya dapat diketahui :
a. PT. USA adalah perusahaan kontraktor di bidang kehutanan dan wood base product trader
ditunjuk oleh Koperasi Unit Desa Kaironi dan Koperasi Kelompok Tani Hutan Matoa
sebagaimana tertuang dalam Kontrak Kerja Sama tanggal 5 April 2001 untuk mengerjakan
land clearing pada lahan kedua koperasi tersebut untuk ditanami kelapa sawit;
b. Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut PT. USA telah membeli 15 unit Buldozer dari PT. UT
dan telah dibayar sesuai jumlah dalam invoice;
c. PT. USA tidak memiliki Surat Ijin Operasional dan Penunjukkan Pelaksanaan Royek di wilayah
KAPET;
d. Karena daerah yang akan dikerjakan masih dalam kawasan ekonomi terpadu (KAPET) Biak,
Saudara mohon agar PPN untuk pembelian 15 unit bulldozer tersebut dapat dibebaskan.
e. Selanjutnya apabila atas pembelian traktor tersebut tidak dapat diberikan pembebasan PPN,
Saudara menanyakan apakah PPN atas pembelian traktor tersebut dapat dikreditkan sebagai
Pajak Masukan untuk direstitusi.

2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2000 antara lain dinyatakan bahwa :
a. Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di
dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
b. Pasal 9 ayat (2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran
untuk Masa Pajak yang sama.
c. Pasal 9 ayat (4), apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih
besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat
dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
d. Pasal 9 ayat (8) huruf b, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

3. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000 diatur bahwa kepada pengusaha di Kawasan Berikat,
untuk selanjutnya disebut PDKB, di dalam wilayah KAPET dapat diberikan fasilitas perpajakan berupa
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas :
a. Impor barang modal atau peralatan lain oleh PDKB yang berhubungan langsung dengan
kegiatan produksi;
b. Impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB;
c. Pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia lainnya, untuk selanjutnya
disebut DPIL, ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
d. Pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;
e. Pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB
lainnya dalam rangka subkontrak;
f. Penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena
Pajak di DIPL atau PDKB lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak PDKB asal;

g. Peminjaman mesin dan atau peralatan dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada
perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembalian ke PDKB asal;

4. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
(KAPET), diatur bahwa kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam KAPET dapat
diberikan perlakuan perpajakan tambahan berupa tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atas :
a. Pembelian dalam negeri dan/atau impor barang modal dan peralatan lain oleh pengusaha di
KAPET, yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi;
b. Impor Barang Kena Pajak oleh pengusaha di KAPET, untuk diolah lebih lanjut;
c. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET kepada pengusaha di KAPET,
untuk diolah lebih lanjut;
d. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, antar pengusaha di KAPET yang
sama atau oleh pengusaha di KAPET lain kepada pengusaha di KAPET;
e. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, oleh pengusaha di KAPET kepada
pengusaha di Kawasan Berikat atau oleh pengusaha di KAPET kepada pengusaha di daerah
pabean lainnya, dan hasil pekerjaan tersebut diserahkan kembali kepada pengusaha di
KAPET;
f. Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pengusaha di luar KAPET kepada atau antar pengusaha di
KAPET, sepanjang Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan
usaha yang dilakukan di KAPET;
g. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean maupun dari dalam
Daerah Pabean oleh pengusaha di KAPET, sepanjang Barang Kena Pajak tidak berwujud
tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang dilakukan di KAPET;
h. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh pengusaha di KAPET, sepanjang
Jasa Kena Pajak tersebut mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang
dilakukan di KAPET.

5. Sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-229/PJ/2001 tentang Perlakuan
Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) ditegaskan bahwa :
a. Kepada Pengusaha yang telah memperoleh Ijin Operasional dan Penunjukkan Pelaksanaan
Proyek dari BP KAPET yang bersangkutan sebelum tanggal 7 April 2000, tetap berlaku fasilitas
Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998 hingga berakhirnya masa berlaku Ijin
Operasional dan Penunjukkan Pelaksanaan Proyek tersebut.
b. Permohonan pengusaha untuk memperoleh fasilitas perpajakan di KAPET yang telah diterima
sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000 dapat diberikan fasilitas
perpajakan sesuai dengan keputusan ini.
c. Kepada pengusaha yang telah ditetapkan mendapat fasilitas perpajakan di KAPET sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000 dan belum diputuskan sampai
dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000 dapat mengajukan
permohonan untuk memperoleh fasilitas tambahan sesuai dengan keputusan ini.

6. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
a. Mengingat PT. USA tidak memiliki Ijin Operasional dan Penunjukkan Pelaksanaan Proyek dari
BP KAPET yang bersangkutan, maka atas pembelian 15 (lima belas) unit Buldoser oleh PT.
USA dari PT. UT terutang Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian 15 (lima belas) unit traktor yang telah dipungut oleh
PT. UT tersebut tetap dapat dilaporkan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran.
c. Apabila pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, jumlah Pajak Masukan lebih besar daripada
jumlah Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan
kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

Demikian untuk dimaklumi.

a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak.
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
3. Kepala KPP Jakarta Tambora

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan