Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 481/PJ.32/2001
TENTANG
PERLAKUAN PPN BAGI PERUSAHAAN YANG BERGERAK DI BIDANG PENGUSAHAAN PANAS BUMI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini kami sampaikan surat jawaban Direktur Jenderal Pajak sebagaimana terlampir, sehubungan
dengan surat Saudara tanggal 2 Juli 2001 kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia, sebagai pengantar
surat President and Chief Executive Officer of OPIC, Saudara Peter S. Watson tanggal 29 Juni 2001 yang
meminta penjelasan perihal permasalahan tersebut di atas, untuk berkenan Saudara teruskan kepada Saudara
Peter S. Watson.
Demikian disampaikan untuk ditindaklanjuti
Direktur Jenderal
ttd
Hadi Poernomo
NIP 060027375
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074