Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 482/PJ.313/2001

TENTANG

PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS JASA PENGEPAKAN DAN PENGIRIMAN BARANG

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menyusul surat kami Nomor S-478/PJ.313/2001 tanggal 10 September 2001 perihal tersebut di atas, dengan
ini disampaikan ralat bahwa butir 3 huruf e angka 2) seharusnya berbunyi sebagai berikut:

“2) Dengan demikian atas keseluruhan jasa yang Saudara serahkan kepada pelanggan (customer)
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar
Pengenaan Pajak yaitu seluruh nilai Penggantian yang diterima dari pelanggan (customer) dikurangi
dengan nilai Penggantian atas biaya angkutan umum di darat atau di air atau angkutan udara luar
negeri dan penggantian yang dibayarkan kepada Perusahaan Pengepakan dan pengiriman barang
luar negeri atas jasa yang secara fisik dilakukan di luar negeri.”

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR,

ttd

TAUFIEQ HERMAN

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan