Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 531/PJ.341/2001

TENTANG

PENEGASAN HUBUNGAN ANTARA PT. BDP DENGAN HCS Pte Ltd BERDASARKAN P3B RI-SINGAPURA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : L202/BD//LG/DM/VIII/01 tanggal 30 Agustus 2001 perihal tersebut
pada pokok surat, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai:

1. PT. BDP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan pemberian jasa
pemasaran. Dalam kegiatan usahanya, BDP telah mendapat kepercayaan dari HCS Pte Ltd (HPL)
untuk berlindak sebagai distributor atas produk-produk kimia yang diperlukan untuk pengolahan
limbah (water products), selain itu BDP juga memberikan jasa pemasaran kepada HPL untuk produk-
produk kimia lainnya yang diperlukan. untuk pembuatan bubur kertas. Pada saat ini, HPL merupakan
satu-satunya pelanggan BDP untuk jasa pemasarannya dan juga pemasok water products yang
dijualnya di Indonesia. Saudara berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat 5 dan ayat 7 dari
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Singapura, maka BDP tidak dapat dianggap
sebagai :

BUT dari HPL karena BDP tidak memiliki wewenang untuk menandatangani kontrak untuk atau atas
nama HPL dan BDP tidak memelihara atau menyelenggarakan persediaan barang atau barang
dagangan yang dimiliki oleh HPL untuk diserahkan kepada pelanggan. Sehubungan dengan transaksi-
transaksi tersebut Saudara meminta penegasan mengenai hubungan antara BDP dengan HPL menurut
P3B RI-Singapura.

2. a. Pasal 7 ayat 1 P3B RI-Singapura antara lain mengatur bahwa laba usaha perusahaan suatu
Negara hanya dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali perusahaan tersebut melakukan
kegiatan usaha di Negara lainnya melalui bentuk usaha tetap (BUT).

b. Pasal 5 ayat 5 P3B RI-Singapura antara lain mengatur bahwa orang atau badan yang
bertindak di suatu Negara Pihak pada Persetujuan untuk atau atas nama perusahaan yang
berkedudukan di suatu Negara Pihak lainnya pada Persetujuan kecuali agen yang bertindak
bebas sebagaimana berlaku ayat 6, dianggap sebagai bentuk usaha tetap di Negara Pihak
pada Persetujuan yang disebut pertama, apabila:
(a) mempunyai, dan biasa melakukan dalam Negara Pihak pada Persetujuan yang
disebut pertama itu; wewenang untuk menutup kontrak-kontrak atas nama
perusahaan, kecuali kegiatannya dibatasi untuk pembelian barang atau barang
dagangan bagi perusahaan; atau
(b) ia biasa mengurus dalam Negara yang disebut pertama suatu persediaan barang atau
barang dagangan milik perusahaan di mana ia secara teratur menyerahkan barang
atau barang dagangan untuk atau atas nama perusahaan.

c. Pasal 5 ayat 7 P3B RI-Singapura antara lain mengatur bahwa suatu perusahaan dari suatu
Negara Pihak pada Persetujuan tidak akan dianggap mempunyai suatu bentuk usaha tetap di
Negara Pihak lainnya pada Persetujuan hanya karena perusahaan tersebut menjalankan
usahanya melalui seorang makelar, komisioner atau setiap agen lainnya yang bertindak
bebas, selama orang-orang itu bertindak dalam rangka usahanya. Namun bila kegiatan-
kegiatan agen tersebut secara keseluruhan atau hampir secara keseluruhan diperuntukkan
bagi kepentingan perusahaan itu, ia tidak akan merupakan suatu agen yang berdiri sendiri
seperti yang diartikan oleh ayat ini.

2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :
a. Sampai saat ini HPL merupakan satu-satunya pelanggan BDP baik dalam kegiatan usaha BDP
sebagai distributor water product di Indonesia maupun kegiatan BDP memberikan jasa
pemasaran paper product di Indonesia, atau dengan kata lain seluruh kegiatan usaha BDP
adalah untuk HPL. Dengan demikian kegiatan usaha BDP tergantung pada HPL. Berdasarkan
Perjanjian antara BDP dengan HPL, BDP mempunyai hak non-eksklusif untuk menjual
standard Betzdearborn products (“products”) kepada konsumen di Indonesia dengan harga,
terms dan kondisi yang ditetapkan atau disetujui oleh HPL. Dengan demikian BDP tidak hanya
memberikan jasa pemasaran tetapi juga dapat menjual produk-produk HPL dengan syarat-
syarat yang ditetapkan atau disetujui HPL walaupun secara formal BDP tidak mempunyai hak
untuk membuat kontrak atas nama HPL.

b. Berdasarkan fakta-fakta dan kondisi-kondisi tersebut di atas dapat kami tegaskan bahwa
hubungan antara BDP dengan HPL merupakan hubungan yang tidak bebas, atau dengan kata
lain BDP merupakan agen yang tidak bebas dari HPL. Dengan demikian BDP merupakan BUT
dari HPL dan diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai BUT dari HPL dan memenuhi
kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n, Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Pajak Penghasilan.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan