Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 539/PJ.343/2001
TENTANG
TARIF PAJAK ATAS BUNGA DAN ROYALTI SESUAI DENGAN P3B RI-AMERIKA SERIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: 1175/HSBC/HPI/2001 tanggal 5 September 2001 perihal
sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan SE-09/PJ.34/2001, tarif pajak untuk Bunga dan
Royalti berdasarkan P3B Indonesia-Amerika Serikat adalah 15% (sebelum renegosiasi) dan 10%
(setelah renegosiasi). Saudara mengkonfirmasikan apakah proses renegosiasi telah selesai dan tarif
10% berlaku untuk bunga.
2. Berdasarkan Pasal 12 dan 13 dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Amerika
Serikat yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Februari 1991, tarif pajak untuk bunga dan royalti adalah
sebesar 15% dari jumlah bruto.
3. Berdasarkan Pasal 2 dan 3 dari Protokol Perubahan hasil renegosiasi P3B RI-Amerika Serikat yang
mulai berlaku sejak tanggal 1 Februari 1997, tarif pajak untuk bunga adalah sebesar 10% dari jumlah
bruto.
Untuk lebih jelasnya, bersama ini disampaikan fotokopi Protokol Perubahan tersebut sebagaimana terlampir.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n, Direktur Jenderal
Direktur,
ttd.
IGN Mayun Winangun
NIP 060041978
Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074