Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 571/PJ.322/2001

TENTANG

PERKEMBANGAN PROGRAM DAN KEGIATAN DEWAN PENGEMBANGAN KAWASAN TIMUR INDONESIA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor S-526/PK/2001 tanggal 9 oktober 2001 perihal tersebut
sebagaimana pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal yang berkaitan dengan fasilitas perpajakan
yang dapat diberikan dalam rangka Pengembangan Kawasan Timur Indonesia (KTI) sebagai berikut:

1. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk
natura dan kenikmatan di daerah terpencil termasuk daerah laut yang mempunyai kedalaman lebih
dari 50 (lima puluh) meter. Bagi karyawan, penggantian atau imbalan tersebut bukan merupakan
penghasilan dan bagi Perusahaan pemberi kerja dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
(Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000).

2. Fasilitas perpajakan atas penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu atau di daerah-daerah
tertentu (Pasal 31A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor
148 Tahun 2000) yaitu:
a. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30%, (tiga puluh persen) dari jumlah penanaman
modal yang dilakukan;
b. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat;
c. Kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dan
d. Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada Subyek Pajak Luar
Negeri sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif yang lebih rendah menurut Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.

3. Fasilitas perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu
(KAPET) (Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
11/KMK.04/2000 serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-229/PJ/2001).
a. Kepada Pengusaha yang berdomisili di dalam wilayah KAPET, diberikan fasilitas Pajak
Penghasilan berupa:
(1) Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah
penanaman modal yang dilakukan, yang dapat dinikmati selama 6 tahun terhitung
sejak tahun dimulainya produksi komersial, yaitu sebesar 5% (lima persen) setiap
tahun dari jumlah realisasi penanaman modal baik dalam aktiva tetap yang dapat
disusutkan maupun yang tidak dapat disusutkan;
(2) Pilihan untuk menerapkan penyusutan dan atau amortisasi yang dipercepat;
(3) Kompensasi kerugian fiskal, mulai tahun pajak berikutnya berturut-turat sampai
paling lama 10 (sepuluh) tahun;
(4) Pajak Penghasilan Pasal 26 atas dividen sebesar 10% (sepuluh persen), atau tarif
yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
b. Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha tetapi tidak berdomisili di dalam wilayah
KAPET, hanya diberikan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaiman tersebut dalam huruf a angka
1 dan angka 2 di atas.
c. Kepada Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat
(PKB) dan atau Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) dapat diberikan fasilitas Pajak
Penghasilan tambahan berupa pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor atas:
(1) impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan
Kawasan Berikat dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB;
(2) impor barang modal dan peralatan lain yang berhubungan langsung dengan kegiatan
produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB;
(3) impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB.
d.   Selain fasilitas Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam huruf c di
atas, kepada PKB dan atau PDKB diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas:
(1) impor barang modal atau peralatan untuk pembangunan/konstruksi/perluasan
Kawasan Berikat dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB;
(2) impor barang modal atau peralatan lain yang berhubungm langsung dengan kegiatan
produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB;
(3) impor barang dan atau bahan untuk diolah di PDKB;
(4) pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB
untuk diolah lebih lanjut;
(5) pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;
(6) pengeluaran barang dan atau bahan dari PDKB ke Perusahaan industri di DPIL atau
PDKB lainnya dalam rangka subkontrak;
(7) penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha
Kena Pajak di DPIL atau PDKB lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak PDKB asal;
(8) peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB
kepada perusahan industri di DPIL, atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB
asal.

4. Fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan atau perolehan barang modal berupa
mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku
cadang, sepanjang barang modal tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak
(Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001).

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Peraturan Perpajakan

ttd.

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978

Tembusan Yth:
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur PPh;
3. Direktur PPN dan PTLL.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan