Peraturan Pajak
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22/KMK.01/1999
NOMOR 22/KMK.01/1999
TENTANG
RALAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/KMK.01/1999
TANGGAL 15 JANUARI 1999 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 234/KMK.05/1996 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
TANGGAL 15 JANUARI 1999 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 234/KMK.05/1996 TENTANG TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, BUNGA, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Berhubung pada halaman 3 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 22/KMK.01/1999 tanggal 15 Januari 1999 terdapat kekeliruan, maka diadakan ralat sebagai berikut :
Semula tertulis :
“Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 1999”
pada tanggal 22 Januari 1999”
Seharusnya :
“Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 1999″Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 15 Januari 1999″Dengan ralat ini, maka kekeliruan tersebut dianggap telah dibetulkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Ralat Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Januari 1999
a.n. MENTERI KEUANGAN
SEKRETARIS JENDERAL
ttd
AGUS HARYANTO
WA: 0812 932 70074