Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1083/PJ.52/2001
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN BIAYA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxx tanggal 18 Juli 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Surat Saudara secara garis besar mengemukakan :
a. Perpustakaan Saudara memperoleh hadiah sumbangan barang berupa buku-buku dari
Evangelical Literature Trust, Inggris senilai IR £ 2,150.00 dan telah mendapat rekomendasi
dari Departemen Agama Nomor : WI/7/PP.00.9/1424/2001 tanggal 17 Juli 2001.
b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN
dan PPh Pasal 22 impor.
2. Pajak Penghasilan (PPh)
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 14 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak
Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal
4 Juli 2001, disebutkan bahwa dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor
barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai yaitu buku-buku
pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama. Ketentuan pengecualian tersebut
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
a. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan bahwa atas impor Barang
Kena Pajak (BKP) yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan.
b. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001
tanggal 30 April 2001 menyatakan bahwa BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
tidak dipungut PPN dan PPn BM adalah barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan
ilmu pengetahuan.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan 3 di atas dengan ini kami tegaskan bahwa :
a. Pajak Penghasilan (PPh) Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas, maka impor buku-buku
dari Inggris yang diterima oleh Sekolah Tinggi Theologia Injili Indonesia sebagaimana
disebutkan dalam butir 1 dapat dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
apabila impor buku tersebut dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak
Pertambahan Nilai. Adapun pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai. Dalam hal impor tersebut dilaksanakan oleh importir lain dan Sekolah Tinggi Theologia
Injil Indonesia sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu
melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15% dari handling fee yang diterima.
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Berdasarkan ketentuan pada butir 3 di atas maka atas impor
BKP sebagaimana disebutkan pada butir 1 di atas PPN yang terutang tidak dipungut,
sepanjang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sesuai dengan Undang-undang Kepabeanan
yang berlaku.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Direktur Pajak Penghasilan
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074