Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1090/PJ.51/2001
TENTANG
PPN PASIR KWARSA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxx tanggal 30 Juni 2001, hal PPN terutang atas pasir
kwarsa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dapat disimpulkan bahwa Saudara memohon penjelasan mengenai dasar
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan pasir kwarsa.
2. Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun
2000, bahwa kelompok barang yang tidak dikenakan PPN adalah :
a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
b. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan
sejenisnya; dan
d. Uang, emas batangan dan surat berharga.
Jenis barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya adalah :
a. minyak mentah (crude oil);
b. gas bumi;
c. pasir dan kerikil;
d. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan
e. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa pasir kwarsa merupakan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang
diambil langsung dari sumbernya baik yang digali secara tradisional ataupun dengan menggunakan
mesin, yang kemudian dicuci dengan tujuan membersihkan dari kotoran, tanah, lumpur, dan atau
benda-benda lainnya yang bukan pasir, sehingga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian agar Saudara maklum.
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Direktur PPN dan PTLL;
2. Direktur Peraturan Pajak;
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Pandan.
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074