Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 469/PJ.313/2001
TENTANG
PERLAKUAN RUGI/LABA SELISIH KURS OLEH WP YANG SEBAGIAN PPh-NYA BERSIFAT FINAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: 1313/E.108/IX/2000 perihal tersebut di atas dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara disebutkan antara lain:
a. PT. TBP selain bergerak di bidang jasa konstruksi dan jasa konsultasi yang penghasilannya
dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final, juga memperoleh penghasilan yang dikenakan
pajak penghasilan dengan tarif umum.
b. Atas penghasilan yang tidak dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final dibebankan
kerugian selisih kurs sebagai pengurangan penghasilan dan atas keuntungan selisih kurs
diakui sebagai penghasilan.
c. Selisih kurs tersebut timbul karena adanya pelunasan sisa utang valuta asing dari tahun-tahun
sebelumnya untuk membiayai pembangunan gedung kantor dan pembelian alat, dan
keuntungan/kerugian selisih kurs karena penempatan deposito berjangka dalam valuta asing.
d. Wajib Pajak memohon penegasan apakah hal-hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 4 ayat (1) huruf 1 : Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing termasuk
penghasilan yang menjadi Obyek Pajak Penghasilan.
b. Pasal 6 ayat (1) huruf e : kerugian karena selisih kurs mata uang asing merupakan
unsur pengurang penghasilan bruto.
3. Dalam Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan ditegaskan bahwa
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat
final tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga
Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertitikat Bank Indonesia, atas penghasilan berupa bunga yang
berasal dari deposito dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 20% (dua puluh persen)
dari jumlah bruto.
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
Dalam hal Wajib Pajak yang dikenakan PPh Final memperoleh keuntungan/kerugian selisih kurs yang
berasal dari pinjaman atau deposito dalam valuta asing, maka perlakuan perpajakannya adalah
sebagai berikut :
a. Atas keuntungan/kerugian selisih kurs yang melekat pada bunga pinjaman atau bunga
deposito perlakuannya mengikuti perlakuan terhadap bunga pinjaman atau bunga deposito
tersebut, yaitu;
– tidak diperhitungkan sebagai pengurang/penambah biaya dalam hal bunga pinjaman;
dan
– menjadi bagian dari dasar penghitungan PPh Final dalam hal bunga deposito.
b. Atas keuntungan/kerugian selisih kurs yang melekat pada pokok pinjaman atau pokok
deposito perlakuannya sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf 1 dan Pasal 6 ayat (1)
huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan, yaitu didasarkan atas metode pembukuan yang
dianut oleh Wajib Pajak secara taat asas.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n Direktur Jenderal
Direktur,
ttd
IGN Mayun Winangun
NIP 060041978
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Pajak Penghasilan
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074