Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 994/PJ.51/2001

TENTANG

PPN ATAS IMPOR SERAT KAPAS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxx tanggal 21 Juni 2001 hal Kebijakan PPN Impor Serat Kapas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara mengemukakan sebagai berikut :
a. Serat kapas merupakan komponen bahan baku terbesar dan terpenting dalam industri tekstil.
Sementara untuk pemenuhan kebutuhan serat kapas tersebut, pasokan dalam negeri hanya
dapat memberikan kontribusi sebesar 1%-2%, dengan catatan kualitas yang relatif rendah.
Oleh sebab itu untuk pemenuhan serat kapas maka Industri Tekstil dalam negeri harus
melakukan impor serat kapas.
b. Dengan dikenakannya PPN dengan tarif 10% atas impor serat kapas, maka akan menambah
beban modal kerja dan mengganggu cash flow Industri Tekstil dan Produk Tekstil dalam
negeri.
c. Dengan adanya beban modal kerja maka secara otomatis akan meningkatkan harga jual
sementara daya beli konsumen pada saat ini adalah tetap, hal ini menyebabkan omzet
perusahaan menurun dan menyebabkan pengurangan produksi dan pada akhirnya akan
menyebabkan pengurangan tenaga kerja dan penurunan devisa.
d. Gambaran-gambaran di atas Saudara sampaikan sebagai dampak pemberlakuan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
dan memberikan kebijakan-kebijakan yang kondusif khususnya untuk mendukung
pengembangan industri TPT Indonesia dalam memenuhi target devisa.

2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2000, diatur antara lain sebagai berikut :
a. Pasal 4 huruf b, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.
b. Pasal 1 Angka 9, bahwa yang dimaksud impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang
dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean.
c. Pasal 7 ayat (2) dan penjelasannya, bahwa Tarif PPN atas ekspor Barang Kena Pajak adalah
0% (nol persen) dan dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar dari barang yang
diekspor dapat dikreditkan.
d. Pasal 9 ayat (4), bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak
yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

3. Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 3 dan Pasal_3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 160/PJ./2001
tanggal 19 Pebruari 2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan
Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, atas permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor dan
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pajak Pertambahan
Nilai, atau dapat diterbitkan surat ketetapan pajak paling lambat :
a. 2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan, kecuali permohonan yang penyelesaiannya
dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak;
b. 12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya permohonan sepanjang penyelesaian atas
permohonannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak.

4. Berdasarkan butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan ini
ditegaskan sebagai berikut :
a. Pajak Pertambahan Nilai atas impor serat kapas dapat diperhitungkan dengan Pajak Keluaran
yang dipungut atas penjualan produk lanjutan sehingga tidak menambah harga jual.
b. Industri Tekstil dan Produk Tekstil yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak, Pajak
Masukan yang dibayar termasuk Pajak Pertambahan Nilai atas impor serat kapas dapat
dikreditkan atau diminta kembali. Dengan demikian Pajak Pertambahan Nilai atas impor serat
kapas tidak menjadi bagian dari harga jual produk tekstil ekspor yang diekspor sehingga
dapat bersaing di pasar Internasional.
c. Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dapat dilakukan paling lambat
2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan.

Demikian agar Saudara maklum.

Direktur Jenderal

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375

Tembusan :
1. Menteri Keuangan;
2. Direktur PPN dan PTLL;
3. Direktur Peraturan Perpajakan.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan