Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2704/PJ.753/2001
TENTANG
PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DALUWARSA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menindaklanjuti Surat Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak nomor : S-2277/PJ.75/2001
tanggal 26 Juni 2001 perihal Pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan
Secara Kolektif, ditegaskan bahwa Usulan Penghapusan Piutang Pajak yang telah daluwarsa baik secara
kolektif atau per Wajib Pajak yang semula harus diajukan sebelum tanggal 10 Januari 2002 menjadi sebagai
berikut :
1 Selambat-lambatnya tanggal 30 Agustus 2001, Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Daftar
Usulan Penghapusan Piutang Pajak yang sudah daluwarsa kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak.
2. Selambat-lambatnya tanggal 15 September 2001, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
mengirimkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak yang telah diteliti dan Daftar Rekapitulasi
Piutang Pajak kepada Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak.
Kepada para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan surat ini sebagaimana mestinya, dan bila
kurang jelas dalam pembuatan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak dimaksud dapat menghubungi Sub
Direktorat Penagihan Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak dengan pesawat 572 atau 569.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR
ttd,
GUNADI
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074