Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2777/PJ.723/2001

TENTANG

PEMERIKSAAN WP PINDAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menjawab Surat Kepala KPP Jakarta Kebon Jeruk No. S-60/WPJ.5/KP.1205/2001 tanggal 28 Juni 2001 perihal
usul pelaksanaan pemeriksaan terhadap WP pindah, dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut :

1. Berdasarkan Kep-161/PJ./2001 tanggal 21 Pebruari 2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan
Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP serta Pengukuhan dan
Pencabutan NPWP di dalamnya seolah tersirat bahwa terhadap WP pindah tidak diperlukan tindakan
pemeriksaan karena Kep-161/PJ./2001 diterbitkan tidak untuk mengatur mengenai tata cara
pemeriksaan terhadap WP pindah.

2. Tata cara pemeriksaan WP pindah telah diatur secara jelas dalam butir 2.7 SE-03/PJ.7/2001 tanggal
6 Juni 2001, bahwa pemeriksaan terhadap WP pindah dilakukan oleh KPP lama melalui PSL dan hasil
PSL yang telah dilakukan oleh KPP lama berupa LPP dan NPP dikirimkan ke KPP baru untuk
diterbitkan surat ketetapan pajaknya.

3. Selain karena alasan teknis dan ekonomis, kadangkala pemindahan tempat pendaftaran
dimaksudkan untuk tujuan rekayasa perpajakan. Untuk mengetahui maksud dan tujuan perpindahan
serta kepatuhan kewajiban perpajakan, agar terhadap seluruh WP yang mengajukan pindah tempat
terdaftarnya tetap dilakukan pemeriksaan sesuai dengan SE-03/PJ.7/2001 tanggal 6 Juni 2001.

Kami sangat memperhatikan setiap usul/saran yang bersifat membangun dan agar seluruh pekerjaan
dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

DIREKTUR,

ttd,

GUNADI

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan