Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 842/PJ.52/2001
TENTANG
PERMOHONAN PERSETUJUAN PAJAK KELUARAN TERUTANG DI LOKASI USAHA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat PT. SK tanpa nomor tanggal 08 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pokok surat,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar isi surat Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
1.1. PT. SK adalah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengolahan hasil laut dan darat
(udang dan ikan) yang hasil produksinya ditujukan untuk ekspor, tempat kedudukan usaha di
Jalan Raya Darmo 23-25, Surabaya dan terdaftar dengan NPWP. 1.083.xxx.x-xxx di Kantor
Pelayanan Pajak Surabaya (KPP) Tegal Sari. Tempat lokasi usaha (lokasi pabrik) terletak di
Sidoarjo dan terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di KPP Sidoarjo dengan NPWP.
1.083.xxx.x-xxx. Pelaksanaan ekspor dilaksanakan dengan container dari lokasi usaha di
Sidoarjo langsung ke pelabuhan Tanjung Perak-Surabaya. Ijin usaha dan ijin ekspor memakai
alamat Surabaya sehingga pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading (B/L), dan
Invoice mempergunakan alamat Surabaya (wilayah KPP Surabaya Tegalsari);
1.2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan untuk dapat
diberikan ijin agar tempat terutang Pajak Keluaran dapat diperhitungkan di KPP Sidoarjo dan
PT. SK diijinkan untuk memohon restitusi ke KPP Sidoarjo.
2. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah
disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sesudah
berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak
belum melakukan tindakan pemeriksaan;
3. Dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 diatur antara
lain bahwa :
a. Ayat (1) : Tempat pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa
Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan
dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya
dikukuhkan sebagai PKP;
b. Ayat (3) : Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain selain tempat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) sebagai tempat Pajak terutang atas ekspor BKP, baik atas
permohonan tertulis dari PKP ataupun secara jabatan.
4. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 312/PJ/2001 tanggal 23 April 2001 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-522 /PJ/2000 tanggal 6 Desember
2000 Tentang Dokumen-Dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar diatur
antara lain bahwa :
a. Pasal 1 : Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar paling
sedikit harus memuat :
– Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
– Nama dan alamat penerima dokumen;
– Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penerima dokumen adalah sebagai Wajib Pajak
dalam negeri;
– Jumlah satuan barang apabila ada;
– Dasar Pengenaan Pajak;
– Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
b. Pasal 2 huruf b : Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang memenuhi persyaratan
sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sepanjang
telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan
dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB
tersebut.
5. Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-160/PJ/2001
tanggal 19 Februari 2001 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan
Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur bahwa permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak disampaikan oleh PKP dengan cara mengisi kolom yang tersedia dalam SPT Masa
PPN atau dengan surat tersendiri, dan dilampiri dengan bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan
adanya kelebihan pembayaran. Dalam hal ekspor BKP, dilampirkan :
a. PEB yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
b. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill;
c. Wesel ekspor atau bukti transfer.
6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan
ini ditegaskan bahwa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), B/L, dan Invoice PT. SK yang memakai
alamat Jalan Darmo 23-25, Surabaya dan mempergunakan NPWP KPP Surabaya Tegalsari, dapat
disetujui untuk diperhitungkan di KPP Sidoarjo dan mengajukan permohonan restitusi ke KPP Sidoarjo
dengan tetap memperhatikan butir 2 di atas dan ketentuan tentang persyaratan Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) dan ayat (9) Undang-undang Nomor
18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Direktur PPN dan PTLL
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Kepala Kantor Wilayah IX DJP Jawa Timur
4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Surabaya Tegalsari
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Sidoarjo
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074