Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 860/PJ.52/2001

TENTANG

PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK-PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxxx tanggal 16 Maret 2001 kepada Menteri Keuangan hal
permohonan pembebasan bea masuk dan pajak yang tembusannya disampaikan kepada kami, bersama ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa :
1.1. POLRI mengadakan Perjanjian Jual Beli dengan PT. BP, NPWP : 1.789.xxx.x-xxx, alamat Jl.
Pecenongan Raya No.72 Komplek Atap Merah Blok E/5 Jakarta Pusat dalam rangka pembelian
5.000 pucuk senjata api AK-101.
1.2. Pengadaan senjata api tersebut didukung dari Anggaran Rutin Program Tahun Anggaran 2001.
Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan Pembebasan Pajak atas
pembelian senjata api tersebut.

2. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 245/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang
Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara
Penyetoran dan Pelaporannya diatur hal-hal sebagai berikut :
2.1. Pasal 1 butir 2 : Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat
Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah ditunjuk sebagai Pemungut PPh
Pasal 22 atas pembayaran untuk pembelian barang.
2.2. Pasal 2 ayat (1) huruf b : Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian
barang sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1. sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari
harga pembelian.

3. Berdasarkan Pasal 2 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang
Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa atas penyerahan senjata,
amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja,
kendaraan angkutan khusus lainnya dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan
senjata dan amunisi oleh PT.P, untuk keperluan TNI dan Polri dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.

4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
4.1. POLRI wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembayaran untuk pembelian senjata
api dari PT.Budijaya Primulia tersebut sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga
pembelian.
4.2. Atas pembelian senjata api AK-101 oleh POLRI dari PT.BP dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.

Direktur Jenderal Pajak

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375

Tembusan :
1. Direktur PPN dan PTLL
2. Direktur Peraturan Perpajakan

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan