Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 871/PJ.53/2001

TENTANG

PPN ATAS JASA PENELITIAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH
KEPADA INSTANSI PEMERINTAH LAINNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 9 Juni 2001 hal Pengenaan PPN kepada Instansi Pemerintah, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a. Lembaga Penelitian Universitas Padjadjaran (LP Unpad) adalah suatu Lembaga Pemerintah
yang tidak berorientasi pada profit.
b. Berkenaan dengan pelaksanaan kontrak kerjasama penelitian antara LP Unpad dengan
Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab Bandung) tentang Studi Identifikasi Lahan Untuk
Buah-buahan Di Kawasan Barat Kabupaten Bandung, Saudara mohon penjelasan tentang
perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa penelitian oleh Instansi
Pemerintah kepada Instansi Pemerintah lainnya, dimana menurut pendapat Saudara atas
penyerahan jasa dimaksud tidak dikenakan PPN.

2. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 Surat Perjanjian Kerjasama No. Pihak Kesatu
02/KPT-PK/IV/2001, No. Pihak Kedua 246 A/J06.14/LP/PL/2001 tanggal 9 April 2001 tentang Studi
Identifikasi Lahan Untuk Buah-buahan Di Kawasan Barat Kabupaten Bandung, diketahui bahwa atas
kegiatan jasa penelitian yang dilakukan, LP Unpad memperoleh pembayaran dari Pemkab Bandung
dengan dana yang berasal dari APBD Kabupaten Bandung.

3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), antara lain
mengatur :
a. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di
dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
b. Pasal 4A ayat (1) menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan jenis barang
dan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

4. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak
Dikenakan PPN, menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, namun jasa penelitian tidak
termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.

5. Pasal 4 ayat (1) huruf g Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember
2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPN dan PPn BM Oleh Bendaharawan
Pemerintah Sebagai Pemungut PPN, menyatakan bahwa PPN dan PPn BM tidak dipungut oleh
Bendaharawan Pemerintah atas pembayaran untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut
ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan PPN.

6. Butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-22/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989,
menyatakan bahwa atas penyerahan JKP yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah kepada Instansi
Pemerintah yang lain, yang pembayaran penggantiannya melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas
Negara/ Bendaharawan, tidak dipungut PPN sepanjang dana yang digunakan berasal dari APBN/ APBD
dan Instansi Pemerintah yang memberikan jasa tersebut memasukkan pembayaran yang diterima ke
dalam mata anggaran penerimaan instansinya.

7. Berdasarkan ketentuan pada butir 3 sampai dengan 6, dan memperhatikan isi surat Saudara dan
lampirannya pada butir 1 dan 2 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa jasa penelitian yang
dilakukan oleh LP Unpad pada dasarnya merupakan JKP, namun demikian atas penyerahan JKP oleh
Instansi Pemerintah kepada Instansi Pemerintah yang lain yakni oleh LP Unpad kepada Pemkab
Bandung — tidak dipungut PPN sepanjang :
– hasil penelitian tersebut tidak untuk dijual kepada pihak lain atau dikomersialkan;
– pembayaran penggantiannya melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Bendaharawan;
– dana yang digunakan berasal dari APBN atau APBD; dan
– LP Unpad memasukkan pembayaran yang diterima atas kegiatan jasa penelitian tersebut ke
dalam mata anggaran penerimaan instansinya.

Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka atas kegiatan jasa penelitian dimaksud dikenakan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.

a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak.
2. Direktur Peraturan Perpajakan.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan