Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 888/PJ.52/2001

TENTANG

PEMBERIAN FASILITAS PPN IMPOR ATAS IMPOR
BARANG MODAL a.n PT. KJA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxx tanggal 22 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1.1. PT. KJA mengimpor barang modal berupa 4 Package O&K Space yang merupakan sebagian
barang modal yang tercantum dalam surat Badan Penanaman Modal Nomor : 152/Pabean/2001
tanggal 21 Maret 2001 dengan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan PPN/PPn BM;
1.2. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara memohon penegasan apakah atas impor barang
modal tersebut masih tetap diperlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sesuai
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.04/2001.

2. Berdasarkan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.04/2001 tentang Pelaksanaan Pajak
Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang
Bersifat Strategis, diatur bahwa atas impor dan atau penyerahan barang modal berupa mesin dan
peralatan pabrik yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Selanjutnya dalam Pasal 5 diatur bahwa untuk
memperoleh fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai, khusus bagi Pengusaha Kena Pajak yang
mengimpor dan atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak diwajibkan mempunyai Surat
Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

3. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ/2001 tentang Tata Cara Pemberian dan
Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis, diatur bahwa PPN yang terutang atas impor dan atau
penyerahan barang modal dapat dibebaskan setelah memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai (SKB PPN) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat pengusaha melakukan impor untuk setiap kali melakukan impor dan atau
penyerahan.

4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor barang
modal oleh PT. KJA untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPN dan PPn BM diperlukan SKB PPN yang
dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat impor dilakukan.

Demikian dapat kami sampaikan.

a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan