Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 915/PJ.512/2001
TENTANG
PPN KAPAS IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat-surat Saudara Nomor : xxxxxxx tanggal 27 Juni 2001 dan Nomor :xxxxxxx tanggal
6 Juli 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat-surat Saudara tersebut secara garis besar mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. Berdasarkan surat jawaban kami Nomor : S-769/PJ.51/2001 tanggal 25 Juni 2001, Saudara
memahami bahwa serat kapas dikenakan PPN karena tidak termasuk dalam Barang Kena
Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN.
b. Saudara mengkhawatirkan bahwa kenaikan BBM, TDL, upah buruh dan pengenaan PPN akan
mengurangi daya saing produk ekspor non-migas utama Indonesia, yaitu TPT, dari industri
hilir hingga industri hulu.
c. Saudara berpendapat bahwa terjadi pengenaan pajak berganda, yaitu pada saat impor bahan
baku kapas dan pada saat penjualan produknya berupa benang tenun.
d. Saudara memohon pertimbangan untuk meninjau kembali pengenaan PPN atas impor serat
kapas yang menjadi bahan dasar industri pemintalan yang menurut Saudara adalah bahan
baku strategis.
2. Sebagaimana diketahui Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mempunyai beberapa karakteristik, antara
lain :
a. PPN yang dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi. Setiap
penyerahan barang yang menjadi objek PPN mulai dari tingkat importir, pabrikan
(manufacturer), kemudian di tingkat pedagang besar (wholesaler) dalam berbagai bentuk atau
nama sampai dengan tingkat pedagang pengecer (retailer) yang menyerahkan barang kena
pajak kepada konsumen, dimana konsumen merupakan penanggung PPN yang sebenarnya.
b. Mekanisme pengkreditan, adalah mekanisme pengurangan pajak yang dibayar pada saat
melakukan pembelian (Pajak Masukan) terhadap pajak yang dipungut pada saat melakukan
penjualan (Pajak Keluaran). Dengan mekanisme ini, walaupun pengenaan PPN dikenakan
secara bertingkat, dapat dihindari kemungkinan timbulnya pengenaan pajak berganda (contoh
kasus terlampir). Setiap pemungutan PPN, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bersangkutan
wajib membuat Faktur Pajak. Bagi PKP yang membuat, Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak
Keluaran, bagi PKP yang menerima merupakan Faktur Pajak Masukan. Dalam mekanisme
penghitungannya, PKP menghitung selisih antara Pajak Keluaran yang dipungut dengan Pajak
Masukan yang dibayar. Apabila jumlah Pajak Keluaran lebih besar daripada jumlah jumlah
Pajak Masukan, PKP tersebut wajib menyetorkan selisihnya ke Kas Negara. Sebaliknya apabila
ternyata jumlah Pajak Keluaran lebih kecil daripada Pajak Masukan, PKP tersebut berhak
untuk memperoleh pengembalian atau dikompensasikan dengan utang pajak dalam Masa
Pajak berikutnya.
c. Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak atas Konsumsi Umum Dalam Negeri Sebagai pajak atas
konsumsi umum dalam negeri, PPN hanya dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak dan
atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam negeri. Oleh karena itu, Barang Kena Pajak
yang diekspor dikenakan tarif 0% (nol persen). Dengan tarif 0% (nol persen) ini Pajak
Masukan yang telah dibayar Eksportir pada waktu perolehan Barang Kena Pajak yang
diekspor tersebut dapat meminta pengembaliannya. Dengan demikian dalam harga Barang
Kena Pajak yang diekspor tersebut tidak ada lagi unsur Pajak Pertambahan Nilai.
3. Pasal 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 antara lain mengatur bahwa :
a. Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa
Pajak yang sama.
b. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka
selisihnya merupakan PPN yang harus dibayar oleh PKP.
c. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada
Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan
pada Masa Pajak berikutnya.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 3, serta memperhatikan surat
Saudara tersebut pada butir 1, dengan ini disampaikan bahwa :
a. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi umum Dalam Negeri, oleh karena itu
impor serat kapas dikenakan PPN dengan tarif yang sama dengan penyerahan serat kapas di
Dalam Negeri, yaitu 10% (sepuluh persen). Sedangkan pada saat ekspor TPT (Tekstil dan
Produk Tekstil) dikenakan PPN dengan tarif 0% (nol persen).
b. Dengan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran, maka seluruh
Pajak Masukan yang telah dipungut pada saat impor serat kapas merupakan kelebihan pajak
yang dapat diminta kembali (direstitusi).
c. Pajak Pertambahan Nilai mempergunakan sistem pengkreditan Pajak Masukan sehingga tidak
ada pengenaan pajak berganda.
d. Dengan demikian pendapat Saudara yang menyatakan bahwa pengenaan PPN atas impor
serat kapas akan menghambat ekspor dan mengurangi daya saing di pasaran internasional
adalah kurang tepat, karena PPN impor serat kapas tersebut tidak merupakan komponen
harga pokok/harga jual.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Menteri Keuangan;
2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
3. Direktur Jenderal Pajak;
4. Direktur Peraturan Perpajakan.
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074