Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 918/PJ.52/2001
TENTANG
PERLAKUAN ATAS PPN DAN PPnBM YANG DIBAYARKAN PADA WAKTU REIMPOR
(BARANG YANG DIKEMBALIKAN DARI PEMBELI LUAR NEGERI)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxxxx tanggal 30 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. PT. FJF yang bergerak dalam bidang ekspor furnitures (100%) telah menerima kembali barang
yang telah diekspor kepada pembeli di luar negeri dimana atas pengembalian tersebut PT. FJF
diwajibkan membayar PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Selanjutnya, PT. FJF menjelaskan bahwa telah diperoleh fasilitas pembebasan/penangguhan
BM, PPN, PPnBM dari Bapeksta pada waktu mengimpor bahan baku dan bahan pembantu.
b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan sebagai berikut :
– Apakah ada fasilitas/kemudahan untuk penangguhan BM, PPN, PPnBM atas barang
yang dikembalikan dari Direktur Jenderal Pajak atau Direktur Jenderal Bea dan
Cukai;
– Bagaimana cara melakukan restitusi atas PPN dan PPnBM yang telah dibayarkan
(dokumen terlampir).
2. Ketentuan yang berkenaan dengan permohonan tersebut adalah :
a. Berdasarkan Pasal 1 Angka 9 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 diatur bahwa impor
adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah
Pabean;
b. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai
dikenakan atas impor Barang Kena Pajak;
c. Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 diatur bahwa dalam suatu
Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran,
maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau
dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
3. Berdasarkan uraian pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, maka dengan
ini kami tegaskan bahwa:
a. Barang Kena Pajak yang telah diekspor dan kemudian diimpor kembali termasuk dalam
pengertian Barang Kena Pajak yang dikenakan PPN. Oleh karena itu, atas kegiatan tersebut
terutang PPN.
b. PPN dan PPnBM Impor yang telah dibayar dapat dimintakan kembali apabila setelah
diperhitungkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama, ternyata terdapat selisih
yang merupakan kelebihan pajak dan atas kelebihan pajak tersebut dapat diajukan
permohonan restitusi ke KPP dimana Wajib Pajak terdaftar.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. KPP PMA I
4. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok II
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074