Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 962/PJ.513/2001

TENTANG

KLARIFIKASI ITEM BARANG YANG DIKENAKAN PPnBM
SESUAI DENGAN KMK NOMOR 570/KMK.04/2000

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxx tanggal 8 Juni 2001, hal sebagaimana pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut Saudara memohon klarifikasi untuk hal-hal sebagai berikut :
a. Dalam kelompok mesin pengatur suhu udara yang dikenakan PPn BM dengan tarif 20% antara
lain adalah tipe dinding atau jendela, terpasang didalamnya untuk sampai dengan 1 PK (9000
BTU) dengan H.S. No. 8415.10.000. Apakah AC di atas 1 PK tidak dikenakan PPn BM dengan
tarif 20%.
b. Dalam kelompok H.S. No. 8450……. untuk item mesin cuci dikenakan PPn BM dengan tarif
20%, apakah dapat diartikan bahwa semua mesin cuci (kapasitas 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9 kg)
dikenakan PPn BM? Sedangkan dalam KMK Nomor 573/KMK.01/2000 tentang Perubahan
Klasifikasi Dan Penurunan Tarif Dan Bea Masuk disebutkan bahwa ….. kapasitas tidak lebih
dari 6 kg. Apakah mesin cuci dengan kapasitas 6 kg ke atas tidak kena PPn BM dan yang kena
PPn BM hanya mesin cuci kurang dari 6 kg atau pun semua mesin cuci dikenakan PPn BM.

2. Sesuai dengan huruf e.l dan huruf e.2 Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/
2000 tanggal 26 Desember 2000 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan 30 Juni
2001 :
a. Bahwa mesin pengatur suhu udara tipe dinding atau jendela, terpasang di dalamnya untuk
sampai dengan 1 PK (9000 BTU), dikenakan PPn BM dengan tarif 20%.
b. Bahwa kelompok mesin cuci dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga, termasuk mesin
yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan pakaian, kain atau sejenisnya,
dikenakan PPn BM dengan tarif 20%.

3. Sesuai dengan huruf e.1 dan huruf e.2 Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor
381/KMK.03/2001 tanggal 25 Juni 2001 yang efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2001 :
a. Bahwa mesin pengatur suhu udara tipe dinding atau jendela, terpasang di dalamnya sampai
dengan 2 PK (H.S. No. ex. 8415.10.000), dikenakan PPn BM dengan tarif 20%.
b. Bahwa mesin cuci dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga atau binatu, termasuk mesin
yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan pakaian, kain atau sejenisnya dengan
kapasitas kain tidak lebih dari 10 kg, dikenakan PPn BM dengan tarif 20% yaitu :
1) a. Mesin yang seluruhnya bekerja secara otomatis untuk mencuci pakaian
dengan kapasitas tidak lebih dari 6 kg (H.S. No. 8450.11.100).
b. Mesin yang seluruhnya bekerja secara otomatis untuk mencuci pakaian
dengan kapasitas lebih dari 6 kg sampai dengan 10 kg (H.S. No. 8450.11.900).
2) a. Mesin lainnya, dilengkapi pengering sentrifugal yang sudah terpasang untuk
mencuci pakaian dengan kapasitas tidak lebih dari 6 kg
(H.S. No. 8450.12.100).
b. Mesin lainnya, dilengkapi pengering sentrifugal yang sudah terpasang untuk
mencuci pakaian dengan kapasitas lebih dari 6 kg sampai dengan 10 kg
(H.S. No. 8450.12.900).
3) a. Lain-lain selain mesin yang seluruhnya bekerja secara otomatis, mesin
lainnya yang dilengkapi pengering sentrifugal yang sudah terpasang, untuk
mencuci pakaian dengan kapasitas tidak lebih dari 6 kg (H.S. No. 8450.19.100).
b. Lain-lain selain mesin yang seluruhnya bekerja secara otomatis, mesin
lainnya yang dilengkapi pengering sentrifugal yang sudah terpasang, untuk
mencuci pakaian dengan kapasitas lebih dari 6 kg sampai dengan 10 kg
(H.S. No. 8450.19.900).

4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini diberikan klarifikasi sebagai berikut :
a. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan 30 Juni 2001, sesuai Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000:
1) AC tipe dinding atau jendela di atas 1 PK tidak dikenakan PPn BM.
2) Mesin cuci dari jenis yang dipakai untuk keperluan rumah tangga, termasuk mesin
yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan pakaian, kain atau
sejenisnya tanpa batasan kapasitas dikenakan PPn BM dengan tarif 20%.
b. Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2001 sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor
381/KMK.03/2001 :
1) AC tipe dinding atau jendela yang tidak dikenakan PPn DM adalah AC tipe dinding atau
jendela dengan kapasitas di atas 2 PK.
2) Mesin cuci dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga atau binatu, termasuk mesin
yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan pakaian, kain atau
sejenisnya dengan kapasitas kain tidak lebih dari 10 kg dikenakan PPn BM dengan
tarif 20%.

Demikian untuk menjadi maklum.

a.n. Direktur Jenderal,
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 050044249

Tembusan :
1. Direktur jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan