Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 974/PJ.52/2001

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN RESTITUSI A.N. PT. KKJ NPWP : 1.333.XXX.X-XXX

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat saudara nomor : xxxxxxxx tanggal 20 Juli 2001 hal tersebut pada pokok surat,
bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Isi surat tersebut secara garis besar adalah :
a. PT. KKJ adalah perusahaan eksportir barang jadi, yang sedang diperiksa oleh Direktorat
Pemeriksaan dan Penyidikan untuk tahun pajak 2000.
b. Untuk masa pajak Desember 2000 dan Januari 2001 terdapat pembatalan faktur pajak yang
keseluruhannya berjumlah Rp. 175.624.250,00. Atas pembatalan faktur pajak tersebut telah
dilakukan pembetulan SPT Masa yang bersangkutan dan telah dilakukan pembayaran kembali
atas PPN nya, karena telah dilakukan restitusi PPN untuk masa pajak tersebut. Hal tersebut
telah masuk dalam unsur pemeriksaan pajak oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak.
c. Sehubungan dengan hal tersebut, PT. KKJ menanyakan apakah tetap dapat mengajukan
permohonan restitusi untuk setiap masa pajak tahun 2001.

2. Berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan apabila dalam suatu masa pajak,
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya
merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke masa pajak
berikutnya.

3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-160/PJ/2001
tanggal 19 Pebruari 2001 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan
Nilai Dan Atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur bahwa permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak dengan cara mengisi kolom yang tersedia
dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau dengan surat tersendiri, dan dilampiri
dengan bukti-bukti dan atau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajak yaitu :
1) Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai;
2) Bill of lading (B/L) atau Airway Bill;
3) Wesel ekspor atau bukti transfer.

4. Dalam Pasal 2 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-160/PJ/2001 disebutkan
bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak disampaikan kepada Kepala kantor
Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

5. Dalam Pasal 2 ayat (4) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-160/PJ/2001 disebutkan
bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditentukan 1 (satu) permohonan
untuk 1 (satu) masa Pajak.

6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 5 di atas dengan ini ditegaskan bahwa
kelebihan Pajak Masukan dari perolehan Barang Kena Pajak yang dipergunakan untuk tujuan ekspor
Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh PT. KKJ dapat dimintakan pengembaliannya atau
dikompensasikan, sepanjang Pajak Masukannya dapat dikreditkan menurut Undang-undang PPN,
dengan mengajukan satu permohonan untuk satu masa pajak kepada Kepala kantor Pelayanan Pajak
dimana Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

Demikian agar maklum.

a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak.
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
3. Kepala Kantor Wilayah IV DJP Jaya I.
4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Penjaringan.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan