Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 976/PJ.5/2001

TENTANG

PENGUKUHAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : xxxxxxxxx tanggal 12 Juli 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

 

1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a. PT. BPT berkedudukan di Banjarmasin, bergerak dalam bidang usaha pengolahan kayu
terpadu. Perusahaan melakukan kegiatan mulai dari Hak Pengusaha Hutan (HPH) yang
dilakukan oleh Unit Kerja perusahaan yang berada di beberapa Wilayah Administratif Daerah
Tingkat II Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah yang menghasilkan kayu bulat (log),
untuk selanjutnya diproses pada pabrik perusahaan yang menghasilkan Plywood yang berada
di Wilayah Administratif Daerah Tingkat II Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan;
b. PT BPT telah dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor: Kep-0268/PKP/WPJ.07/k1.1206/1985 tanggal 1 April 1985;
c. Selanjutnya Saudara mohon penegasan apakah Unit Kerja perusahaan yang melakukan
pengelolaan HPH pada beberapa Wilayah Administrasi Daerah Tingkat II harus mendaftarkan
diri sebagai PKP pada Wilayah KPP yang bersangkutan.

2. a. Berdasarkan Pasal 12 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 beserta penjelasannya diatur antara lain
bahwa :
1) Pengusaha Kena Pajak badan wajib mendaftarkan diri baik di tempat kedudukan
maupun di tempat kegiatan usaha karena bagi Pengusaha Kena Pajak badan, di kedua
tempat tersebut dianggap melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa
Kena Pajak. Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat
kegiatan usaha di luar tempat kedudukannya, maka setiap tempat tersebut
merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib
mendaftarkan diri baik di tempat kedudukan maupun di tempat kegiatan usaha.
2) Atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat
menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang.
b. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-19/PJ.52/1999 tanggal 10
Nopember 1999 tentang penyelesaian permohonan untuk penetapan suatu tempat usaha
sebagai tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai diatur antara lain bahwa :
1) Permohonan untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai tempat pajak terutang
dapat dikabulkan bila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.1. Kantor cabang/perwakilan dan sebagainya tidak melakukan kegiatan
penjualan (penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak). Semua
kegiatan penjualan dan administrasi penjualan hanya dilakukan di tempat
usaha yang dipilih sebagai tempat pajak terutang (pada umumnya dipilih
kantor pusatnya).
1.2. Fungsi cabang/perwakilan penjualan hanya menyimpan persediaan dan
menyerahkan persediaan tersebut kepada pembeli atas perintah kantor
pusatnya yang menangani kegiatan penjualan.
1.3. Kantor cabang/perwakilan tidak membuat Faktur Pajak baik untuk cabang
yang bersangkutan maupun atas nama kantor pusatnya. Semua Faktur Pajak
hanya diterbitkan oleh kantor pusatnya dan selanjutnya disampaikan kepada
pembeli baik langsung atau dapat melalui cabang/perwakilan penjualan yang
bersangkutan.
2) Izin pemusatan tempat pajak terutang diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah atas
nama Direktur Jenderal Pajak untuk seluruh permohonan Wajib Pajak baik yang
lokasinya di bawah Kantor Wilayah tersebut maupun di luar Kantor Wilayah tersebut.

3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Unit Kerja PT. BPT yang melakukan pengelolaan HPH pada beberapa Wilayah Administrasi
Daerah Tingkat II di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah merupakan tempat
melakukan kegiatan usaha, sehingga Unit Kerja PT BPT tersebut wajib dikukuhkan sebagai
PKP pada Wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bersangkutan;
b. Namun demikian apabila unit kerja yang melakukan pengelolaan HPH tersebut memenuhi
persyaratan-persyaratan sebagaimana tersebut pada butir 2 huruf b tersebut di atas, Saudara
dapat mengajukan permohonan pemusatan tempat pajak terutang atas Unit-unit Kerja yang
melakukan pengelolaan HPH tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
yang membawahi tempat dilakukannya pemusatan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.

a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Kepala Kantor Wilayah X DJP Kalbar & Kalteng;
4. Kepala Kantor Wilayah XI DJP Kalsel & Kaltim;
5. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan