Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2230/PJ.751/2001

TENTANG

PENCAIRAN TUNGGAKAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Berdasarkan analisa tunggakan ajak triwulan III (Oktober s.d. Desember) tahun 2000, dengan ini disampaikan
sebagai berikut :

1. Secara nasional data tunggakan pajak dan pencairan tunggakan pajak adalah :
– Tunggakan awal sebesar………………… Rp.   14 Trilyun
– Tunggakan akhir sebesar………………… Rp. 13,5 Trilyun
– Pengurangan tunggakan sebesar ……… Rp.  2,5 Trilyun
Prosentase pengurangan tunggakan hanya sebesar 18,40% dari tunggakan awal triwulan.

2. Prosentase pengurangan pajak dimaksud ternyata belum mencapai target pengurangan sebesar 30%
sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-04/PJ.75/1999 tanggal 28 Juni
1999 perihal kebijaksanaan Penagihan Pajak.

3. Dalam rangka meningkatkan kinerja penagihan pajak khususnya mengenai pencairan tunggakan
pajak, dengan ini diminta kepada Saudara untuk segera melakukan upaya-upaya penagihan dengan
suatu rujukan atas fokus yang mengarah antara lain pada :
– Data tunggakan pajak yang belum kadaluwarsa;
– Data tunggakan pajak yang masih diketahui keberadaan wajib pajaknya;
– Data tunggakan pajak yang berpotensi untuk ditagih secara tuntas.

4. Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai data tunggakan pajak sebagaimana butir 3, diharapkan
Saudara segera melaksanakan tindakan penagihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan
memperhatikan target pengurangan yang telah ditetapkan. Selanjutnya agar melaporkan hasil
pelaksanaannya ke Kanwil atasan langsung Saudara setiap triwulan dan Kanwil akan meneruskannya
ke Kantor Pusat.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.

DIREKTUR,

ttd.

GUNADI
NIP.060044247

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan