Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 2136/PJ.701/2001

TENTANG

PEMBLOKIRAN PENGKREDITAN DAN RESTITUSI PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan tembusan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Palmerah kepada Kakanwil V
DJP Jaya II Nomor XXX tanggal 25 Mei 2001 perihal usul pemeriksaan Wajib Pajak untuk bukti permulaan
tindak pidana fiskal (copy surat terlampir), apabila terdapat PKP pengguna Faktur Pajak dari para PKP
sebagaimana tersebut dibawah ini, agar Saudara menempuh langkah-langkah sebagai berikut :

1. Melakukan pemblokiran pengkreditan dan permohonan restitusi PPN untuk SPT Masa PPN tahun 2000
dan 2001 dari Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Faktur Pajak yang diterbitkan oleh :

No. N a m a NPWP
————————————————————
1. ABC, PT X.XXX.XXX.X-XXX
2. XYZ, PT X.XXX.XXX.X-XXX
3. DEF, PT X.XXX.XXX.X-XXX
4. PQR, PT X.XXX.XXX.X-XXX
5. STU, PT X.XXX.XXX.X-XXX

2. Selanjutnya perlu perhatian khusus oleh KPP terhadap PKP lainnya yang berkaitan dengan PKP
pengguna Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP tersebut diatas (butir 1) dan Pengusaha Kena Pajak
lainnya yang ternyata diduga palsu, asli tetapi palsu atau tidak benar (sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan).

3. Temuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 diatas harus segera diteruskan kepada Kantor
Pelayanan Pajak terkait di wilayah Saudara.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh kesungguhan.

DIREKTUR,

ttd,

GUNADI

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan