Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 695/PJ.53/2001

TENTANG

PERTANYAAN MENGENAI USAHA JASA PENGIRIMAN PAKET

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 3 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut di atas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa :
a. PT. RPI bergerak di bidang usaha jasa pengiriman paket yang mencakup usaha jasa handling,
jasa gudang dan sewa gudang dan jasa lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari pengiriman
paket;
b. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember
1994 diatur bahwa untuk penyerahan jasa pengiriman paket dikenakan PPN sebesar 1%;
c. Saudara menanyakan apakah untuk penyerahan jasa handling, jasa gudang, dan sewa
gudang dan jasa lainnya yang diberikan kepada customer dikenakan PPN 1% mengingat jasa
tersebut tidak dapat dipisahkan dari usaha jasa pengiriman paket.

2. Berdasarkan Pasal 1 angka 17 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak yang terutang.

3. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, diatur jenis jasa yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dimana jasa handling, jasa gudang dan jasa sewa gudang tidak
termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

4. Berdasarkan Pasal 2 huruf i Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tanggal 26
Desember 2000, ditetapkan bahwa nilai lain untuk jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen)
dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;

5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 dan memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1, dengan ini diberikan penegasan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilainya sebagai
berikut :
5.1. Atas penyerahan atau perolehan jasa pengiriman paket oleh PT. RPI terutang Pajak
Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan 10 % (sepuluh persen)
dari nilai tagihan atau yang seharusnya ditagih atas pengiriman paket.
5.2. Jasa handling, jasa gudang dan jasa sewa gudang adalah merupakan Jasa Kena Pajak yang
Dasar Pengenaan Pajaknya tidak menggunakan nilai lain, maka atas penyerahan jasa
tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan
seluruh nilai penggantian yang diterima atau seharusnya diterima.

Demikian untuk dimaklumi.

a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan