Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 710/PJ.51/2001
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM ATAS
PEMBELIAN KENDARAAN PROTOKOLER KENEGARAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan Nomor xxxxx tanggal 30 April 2001 hal
Pembebasan Bea Masuk, PPn BM, dan PPN pembelian Kendaraan milik Negara untuk kantor Sekretariat Negara
RI yang tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan otorisasi anggaran belanja rutin yang telah ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 127/KM.3-43/SKOR/2001 tanggal 8 Maret 2001
Saudara telah melakukan pemesanan 10 unit kendaraan untuk keperluan dinas pelayanan
tamu negara/pemerintah terdiri dari 6 unit Opel Blazer Montero seharga Rp 780.000.000,00
(tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) dan 4 unit Opel Blazer Dohc New Look seharga
Rp 658.000.000,00 (enam ratus lima puluh delapan juta rupiah).
b. Sehubungan dengan pengadaan kendaraan tersebut Saudara memohon agar dapat diberikan
pembebasan Bea Masuk, PPN dan PPn BM atas kendaraan dinas tersebut di atas.
2. Ketentuan Perpajakan Sehubungan dengan hal tersebut pada butir 1 diatur sebagai berikut :
a. Berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang
dilakukan oleh Pengusaha.
b. Berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan bahwa tarif Pajak Pertambahan
Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
c. Sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena
Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah jo. Pasal 1
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor
Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur rincian besarnya tarif PPn BM
terhadap impor dan atau penyerahan masing-masing jenis kendaraan bermotor.
d. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang
Kena Pajak Yang tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah jo.
Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan
Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur antara lain bahwa atas
impor dan atau penyerahan semua jenis kendaraan bermotor di dalam Daerah Pabean, yang
digunakan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah.
e. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, kendaraan bennotor roda empat tidak termasuk BKP
tertentu yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
f. Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 dinyatakan bahwa
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
rekanan Pemerintah yang pembayarannya melalui Bendaharawan Pemerintah, dipungut,
disetor, dan dilaporkan oleh Bendaharawan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak
rekanan Pemerintah.
g. Kendaraan Protokoler Kenegaraan adalah kendaraan yang digunakan untuk keperluan
rombongan kepresidenan dan atau berkenaan dengan penyambutan tamu-tamu kenegaraan
tidak termasuk oleh pejabat atau karyawan.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa :
a. atas pembelian 6 (enam) unit kendaraan Opel Blazer Montera dan 4 (empat) unit kendaraan
Opel Blazer Dohc New Look, oleh Kepala Biro Umum Sekretariat Negara dari PT. EP, Jl. Daan
Mogot Km.l No.99, berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor ; B-497/Setneg/U/4/2001 tanggal
24 April 2001, menggunakan dana dari Anggaran Belanja Rutin Tahun 2001 Nomor
127/KM.3-43/SKOR/2001 tanggal 8 Maret 2001 Mata Anggaran 5265, dibebaskan dari
pengenaan PPn BM, sepanjang digunakan sebagai kendaraan Protokoler Kenegaraan.
b. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000, PPN yang terutang atas
pembelian kendaraan tersebut dipungut dan disetor oleh Bendaharawan Sekretariat Negara
Republik Indonesia untuk dan atas nama PT. EP, Jakarta.
c. Apabila kendaraan bermotor tersebut digunakan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan
tujuan semula, dijual atau dipindahtangankan maka fasilitas yang diberikan ini harus dibayar
kembali ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Demikian agar Saudara maklum.
Direktur Jenderal
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Menteri Keuangan RI
2. Direktur PPN dan PTLL
3. Direktur Peraturan Perpajakan
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074