Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 747/PJ.53/2001

TENTANG

PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 2 April 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1. Saudara mengajukan pengalihan Bea Meterai Lunas atas cek dan bilyet giro sebanyak 24.625 lembar
dengan nilai Rp 24.625.000,- yang belum dipergunakan ke pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas atas
cek dan bilyet giro karena adanya perubahan desain blanko cek dan bilyet giro.

2. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Keputusan Direktur Jendcral Pajak Nomor KEP-122c/PJ/2000 tanggal 1
Mei 2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas
Dengan Teknologi Percetakan. diatur bahwa Bea Meterai yang telah dibayar atas tanda Bea Meterai
Lunas yang tercetak pada cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
belum dipergunakan dapat dialihkan untuk pengisian deposit mesin teraan meterai, pembubuhan
tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan atau pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas
dengan sistem komputerisasi.

3. Hasil penelitian keabsahan blanko cek dan bilyet giro yang dilakukan bersama dengan petugas
Direktorat Jenderal Pajak dibuatkan Berita Acara Nomor 0011004.258 tanggal 12 Juni 2001 yang
merupakan dasar dibuatkannya Berita Acara Nomor BA-93/KSD.53/2001 tanggal 12 Juni 2001 tentang
Penelitian Keabsahan Blanko Cek Dan Bilyet Giro Dengan Cetakan Tanda Bea Meterai Lunas a.n.
PT BSI dan Berita Acara Nomor BA-94/KSD.53/2001 tanggal 12 Juni 2001 tentang Pemusnahan
Blanko Cek Dan Bilyet Giro Dengan Cetakan Tanda Bea Meterai Lunas a.n. PT BSI.

4. Berdasarkan Berita Acara Nomor BA-93KSD.53/2001 tanggal 12 Juni 2001 tentang Penelitian
Keabsahan Blanko Cek Dan Bilyet Giro Dengan Cetakan Tanda Bea Meterai Lunas a.n. PT. BSI,
jumlah Bea Meterai yang dapat dialihkan terdiri dari :
a. 22.575 lembar cek dengan tarif Bea Meterai @ Rp 1.000,- = Rp 22.575.000,-
b. 2.050 lembar bilyet giro dengan tarif Bea Meterai @ Rp 1.000,- = Rp 2.050.000,-
Jumlahnya = Rp 24.625.000,-

5. Blanko dan bilyet giro sejumlah 24.625 lembar tersebut, selanjutnya dimusnahkan dengan cara
dibakar sesuai dengan Berita Acara Nomor BA-94/KSD.53/2001 tanggal 12 Juni 2001 tentang
Pemusnahan Blanko Cek Dan Bilyet Giro Dengan Cetakan Tanda Bea Meterai Lunas a.n. PT. BSI.

6. Berdasarkan uraian butir 1 sampai dengan butir 5 tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa Bea
Meterai yang telah dibayar dan belum dipergunakan sebesar Rp 24.625.000,- (dua puluh empat juta
enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebagaimana tersebut pada butir 4 dapat dialihkan untuk
pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas atas cek dan bilyet giro atas nama PT. BSI.

Demikian untuk dimaklumi.

a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Kepala KPP Jakarta Gambir II.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan