Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 760/PJ.513/2001

TENTANG

TANGGAPAN ATAS PERMOHONAN PENGURANGAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxx tanggal 29 Mei 2001 hal Permohonan Pembebasan Pajak,
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. Koperasi De Mono bekerja sama dengan Pemda DKI Jakarta untuk mengembangkan program
nirlaba yaitu pilot project kendaraan dagang dengan nama Mobil Toko (MOKO).
b. Hasil evaluasi program MOKO yang berakhir bulan April 2001 dinyatakan berhasil/maka
Koperasi De Moro akan meluncurkan kembali program MOKO II.
c. Sehubungan kondisi krisis di Indonesia, program MOKO II mengalami kendala dari segi harga
mobil. Oleh karena itu Koperasi De Mono mengajukan pengurangan pajak baik untuk PPn BM
maupun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

2. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 jo Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor : 569/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 antara lain diatur bahwa atas impor
atau penyerahan semua kendaraan bermotor dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah,
Kecuali :
a. Kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk
pengemudi yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau POLRI;
b. Kendaraan yang digunakan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan;
c. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan,
kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan angkutan umum;
d. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan angkutan barang.

3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa :
a. Sepanjang kendaraan bermotor yang digunakan sebagai kendaraan dagang dengan nama
Mobil Toko (MOKO) tidak termasuk sebagai kendaraan yang dikecualikan dari pengenaan
Pajak Pertambahan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam butir 2 diatas, maka
atas setiap impor atau penyerahan (pembelian) nya tetap terutang Pajak Penjualan atas
Barang Mewah.
b. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bukan kewenangan Direktur Jenderal Pajak melainkan
Pemerintah Daerah, untuk itu Saudara agar menghubungi Pemerintah Daerah yang
bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan