Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 769/PJ.51/2001
TENTANG
PPN KAPAS IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara No. xxxxxx tanggal 15 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut secara garis besar mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. Anggota Asosiasi Sektoral Kebersamaan Industri Pemintalan (SEKBERTAL) mengeluhkan
bahwa di dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2001 tentang Impor atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai, tidak tercantum barang hasil pertanian sebagai Barang Kena Pajak
Tertentu yang dapat dimintakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor komoditi
tersebut.
b. Saudara memohon penjelasan lebih lanjut apakah hasil pertanian/perkebunan berupa serat
kapas merupakan salah satu komoditi yang termasuk dalam pengertian yang bersifat strategis
tersebut seperti yang diformulasikan dalam Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.
KEP-294/PJ./2001.
c. Saudara memohon pertimbangan dan pengertian agar serat kapas dapat dimasukkan sebagai
Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dan atas impor komoditi tersebut dapat
dimintakan pembebasan PPN.
2. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2001 tentang Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai junto Keputusan
Menteri Keuangan No. 155/KMK.03/2001 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-294/PJ2001,
diatur bahwa Impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berupa :
a. Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun
terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang diperlukan secara langsung dalam proses
menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang
Kena Pajak tersebut;
b. Makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak,
unggas, dan ikan;
c. Bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran,
atau perikanan;
d. Bahan baku perak dalam bentuk butiran {granule) dan atau dalam bentuk batangan;
e. Bahan baku untuk pembuatan uang kertas rupiah dan uang logam rupiah oleh Bank Indonesia
dan atau Perum Peruri.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan
ini ditegaskan bahwa serat kapas tidak termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis
yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Jenderal Bea Cukai
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074