Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 777/PJ.53/2001
TENTANG
PENEGASAN FAKTUR PAJAK UNTUK TANDA PEMBAYARAN
ATAU KUITANSI UNTUK PENYERAHAN JASA TELEKOMUNIKASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxxx tanggal 29 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut di atas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat sebut diketahui bahwa sehubungan dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tanggal 6 Desember 2000, tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang
Diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar dalam Pasal 2 huruf e dinyatakan tanda pembayaran atau
kuitansi telepon dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar. Sehubungan dengan hal tersebut
Saudara mohon penegasan :
a. Apakah peraturan tersebut berlaku dengan sendirinya untuk setiap perusahaan yang
bergerak di bidang penyediaan jasa telepon atau perusahaan yang bersangkutan harus
mengajukan permohonan untuk mendapatkan ijin; dan
b. Apa kriterianya supaya perusahaan dapat menerbitkan kuitansi telepon sekaligus sebagai
Faktur Pajak Standar dan apakah perusahaan yang menyediakan jasa provider dan atau
menyewakan jaringan Private Line Services termasuk perusahaan sebagaimana dimaksud
Pasal 2 huruf e.
2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2001 tanggal 6 Desember 2000
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ/2001 tanggal
23 April 2001, antara lain ditegaskan :
2.1. Pasal 1, dokumen-dokumen tertentu yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar
paling sedikit harus memuat :
a. Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
b. Nama dan alamat penerima dokumen;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penerima dokumen adalah sebagai Wajib Pajak
dalam negeri;
d. Jumlah satuan barang apabila ada;
e. Dasar pengenaan Pajak;
f. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.
2.2. Pasal 2 huruf e, tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi
sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan
sepanjang Faktur Pajak Standar.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :
3.1. Dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ/2001 tanggal
23 April 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-522/PJ.7/2001 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang Diperlakukan sebagai Faktur
Pajak Standar, tanda pembayaran atau kuitansi telepon telah diubah menjadi tanda
pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi.
3.2. Ketentuan tersebut di atas berlaku secara otomatis dengan ketentuan bahwa tanda
pembayaran atau kuitansi tersebut ditujukan untuk penyerahan jasa telekomunikasi yang
merupakan bidang usaha dan pengusaha yang menerbitkannya dan pengisiannya memuat
keterangan sebagaimana dimaksud pada butir 2.1.
3.3. Penyediaan jasa provider dan sewa Private Line Services termasuk dalam pengertian jasa
telekomunikasi sehingga tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa tersebut
dapat diperlakukan sebagai Faktur pajak Standar sepanjang memuat keterangan
sebagaimana dimaksud pada butir 2.1.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074