Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 793/PJ.52/2001

TENTANG

PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PAJAK LAINNYA UNTUK BARANG IMPOR POLRI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh Asisten Logistik Polri
Nomor : xxxxxxxxx tanggal 16 Mei 2001 dan Nomor: xxxxxxxx tanggal 21 Mei 2001 hal sebagaimana tersebut
pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut secara garis besar disebutkan bahwa Polri mengimpor Alat Kesehatan berupa
peralatan X-ray dari Spanyol yang berasal dari bantuan lunak Pemerintah Spayol yang akan digunakan
untuk peningkatan fasilitas kesehatan Rumah Polri dan saat ini barang tersebut telah tiba di Bandara
Soekamo Hatta Cengkareng. Dan sehubungan dengan hal tersebut Polri mengajukan permohonan
pembebasan Bea Masuk, PPN, PPn BM dan PPh atas barang impor tersebut.

2. Pajak Penghasilan
2.1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun
2000 dan penjelasannya, unit tertentu dari Badan Pemerintah tidak termasuk sebagai Subjek
Pajak apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Dibiayai dengan dana yang berasal dari APBN atau APBD;
c. Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat dan atau
Daerah; dan
b. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan pengawasan fungsional negara.
2.2. Dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 254/KMK.03/2001 tanggal 30
April 2001 tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya
Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya diatur bahwa dikecualikan dari
pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 impor barang dan atau penyerahan barang yang
berdasarkan ketentuan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan dan impor
barang-barang tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan
Nilai.

3. Pajak Pertambahan Nilai
3.1. Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan
Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Termasuk Suku Cadang dan perlengkapan
Militer Serta Barang dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang
Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan negara, disebutkan bahwa
persenjataan dan amunisi adalah alat utama angkatan bersenjata termasuk suku cadang dan
perlengkapan militer yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara
untuk melaksanakan kegiatan dan operasi dalam rangka pelaksanaan tugas serta alat
pendukung yang dipergunakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan operasi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan tersebut; Selanjutnya dalam Lampiran I disebutkan
bahwa Peralatan Kesehatan termasuk dalam Alat Pendukung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1.
3.2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf k Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/KMK.03/2001
tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas
Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk tanggal 30 April 2001,
diatur bahwa atas impor perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi
keperluan pertahanan dan keamanan negara yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Selanjutnya dalam Pasal 3 diatur bahwa tata cara dan pelaksanaan PPN dan PPn BM tidak
dipungut dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
4.1. Apabila impor peralatan X-ray sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dilakukan oleh Rumah
Sakit Polri, maka tidak termasuk sebagai impor barang yang dikecualikan dari pemungutan
Pajak Penghasilan Pasal 22;
4.2. Apabila impor sebut dilakukan oleh Poiri, maka sepanjang Poiri merupakan unit tertentu dari
badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1. dan
peralatan tersebut diperuntukkan bagi kepentingan Polri, maka atas impor tersebut tidak
dipungut PPh Pasal 22;
4.3. Apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan Polri sebagai indentor, maka importir
yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15% (lima belas
persen) dari handling fee yang diterima;
4.4. Atas impor Alat Kesehatan Poiri dari Spanyol oleh Kepolisian Republik Indonesia, PPN dan
PPn BM yang terutang tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. Adapun
pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Demikian untuk dimaklumi.

Direktur Jenderal Pajak

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
2. Direktur PPN dan PTLL
3. Direktur Peraturan Perpajakan
4. Direktur Pajak Penghasilan

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan