Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 663/PJ.51/2001
TENTANG
PPN TERHADAP SAPI POTONG DAN DAGING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan Nomor xxxxxx tanggal 18 Desember 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat yang tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. Daging sapi yang dihasilkan oleh Industri Sapi Potong merupakan komoditas strategis yang
dikategorikan sebagai kelompok sembilan bahan pokok yang diperlukan oleh masyarakat.
b. Pengenaan PPN akan berdampak sangat buruk terhadap seluruh kegiatan Industri Sapi Potong.
c. Pemberlakuan PPN ini hanya dilandasi oleh keperluan pemerintah mendapatkan dana untuk
membiayai APBN, tetapi tidak melihat kondisi sebenarnya dari Industri Sapi potong saat ini.
d. Kurangnya komunikasi dan sosialisasi dalam pengenaan PPN terhadap Industri Sapi Potong
dengan tidak melibatkan pelaku dari Industri Sapi Potong dan Departemen Pertanian dan
Direktorat Jenderal Peternakan pada saat pembahasan RUU Nomor 18 Tahun 2000.
e. Pengenaan PPN akan menguntungkan penerimaan pemerintah dalam jangka pendek namun
dalam jangka panjang akan mengakibatkan kerugian bagi pemerintah karena terpuruknya
Industri Sapi Potong.
f. Saudara menyimpulkan pengenaan PPN terhadap Industri Sapi Potong dan Daging Sapi
berdasarkan gambaran di atas untuk ditunda pemberlakuannya.
2. Sesuai Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo Pasal 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 144 Tahun 2000, diatur antara lain bahwa jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat
dibutuhkan oleh rakyat banyak yang atas penyerahannya tidak dikenakan PPN adalah beras, gabah,
jagung, sagu, kedelai, dan garam baik yang berjodium maupun yang tidak berjodium.
3. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 jo. Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 diatur antara lain bahwa :
a. Atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa
bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran,
atau perikanan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang :
1. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
2. peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
3. perikanan baik dari penangkapan atau budidaya.
c. Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil
pertanian untuk kegiatan usaha di bidang peternakan sebelum dipotong atau disembelih yang
diserahkan oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai.
d. Yang dimaksud dengan Petani adalah orang yang semata-mata melakukan kegiatan usaha di
bidang pertanian, perkebunan. kehutanan, peternakan, perburuan atau penangkapan,
penangkaran, penangkapan atau budidaya perikanan.
4. Sesuai Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, bahwa yang dimaksud dengan
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau
penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk
Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha
Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
5. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, bahwa yang
dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00
(tiga ratus enam puluh juta rupiah) atau penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan
bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah).
6. Berdasarkan butir 2 sampai dengan butir 5 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1
dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
a. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas barang hasil pertanian tetap berlaku secara efektif
sejak tanggal 1 Januari 2001.
b. Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa sapi potong
(hidup) oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
c. Atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa daging oleh petani yang tergolong sebagai
Pengusaha Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
d. Atas impor berupa sapi potong dan daging yang dilakukan oleh siapapun terutang Pajak
Pertambahan Nilai.
e. Atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa sapi potong dan daging yang dilakukan oleh
Pengusaha yang tidak tergolong sebagai Pengusaha Kecil terutang Pajak Pertambahan Nilai,
kecuali atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas.
Demikian agar Saudara maklum.
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375
Tembusan :
1. Menteri Keuangan
2. Menteri Pertanian
3. Menteri Perindustrian dan Perdagangan
4. Direktur Jenderal Peternakan
5. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
6. Ketua Umum Kadin
7. Direktur PPN dan PTLL
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074