Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 670/PJ.513/2001

TENTANG

PERMOHONON PEMBEBASAN PPN DAN PPn BM

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxx tanggal 10 Mei 2001 hal Permohonan Pembebasan PPN
dan PPn BM dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. Lembaga Kitab Indonesia menerima hadiah dari United Bible Societis berupa :
1) 1 Unit Wohlenberg Sprinter 7010 (Gathering Machine)
2) 52 Rolls Bible Paper (ukuran 0,89 mtr x 19,00 mtr, berat 30 gr)
b. Barang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan pembuatan Al Kitab di percetakan Lembaga
Al Kitab Indonesia (LAI), sesuai dengan Gift Certificate tanggal 21 Februari 2001 dari United
Bible Societies Indopacific Regional service Centre II/F 344 Queen Street, Brisbane, Australia
kepada Yayasan Lembaga Al Kitab Indonesia yang telah diketahui oleh Konsulat Jenderal RI
di Sydney, Australia No. 222/III/Kons/2001 tanggal 2 Maret 2001, dilarang menjual belikan
dan dipindahtangankan.
c. Berkenaan dengan hal tersebut, Saudara meminta pembebasan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).

2. Sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-
undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
18 tahun 2000 menyatakan bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan
Perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap
dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

3. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tanggal
30 April 2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, ditetapkan bahwa barang
kiriman hadiah yang atas impornya dibebaskan dari Bea Masuk dan tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terbatas pada barang kiriman hadiah untuk
keperluan ibadah umum, amal, sosial atau kebudayaan.

4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
dengan ini ditegaskan bahwa atas impor barang hadiah sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf a
yang akan digunakan untuk keperluan ibadah umum, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut
sepanjang Bea Masuk atas barang tersebut dibebaskan.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. Direktur Jenderal,
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Jenderal Bea Dan Cukai
3. Direktur Peraturan Perpajakan.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan