Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 683/PJ.52/2001
TENTANG
PPN ATAS PEKERJAAN SUB-KONTRAK DI KAWASAN BERIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 12 April 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara menanyakan apakah atas penyerahan barang berupa
bahan baku untuk diproses lebih lanjut dari perusahaan di Kawasan Berikat kepada perusahaan sub
kontrak yang berada di daerah EPTE dan sebaliknya terutang Pajak Pertambahan Nilai.
2. Berdasarkan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan
Berikat yang berlaku sejak tanggal 4 Juni 1996, diatur bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah
tersebut, semua Entreport Produksi untuk tujuan Ekspor dinyatakan sebagai Kawasan Berikat.
3. Selanjutnya Berdasarkan Pasal 14 huruf f dan g Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997
tanggal 26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat yang berlaku sejak 1 April 1997 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 283/KMK.01/2000 tanggal 12 Juli 2000,
diatur bahwa :
3.1. Atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari Perusahaan Di Kawasan Berikat (PDKB) ke
perusahaan industri di Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) atau PDKB lainnya dalam
rangka subkontraktor, tidak dipungut PPN dan PPn BM;
3.2. Atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPn BM.
4. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan bahan
baku dari perusahaan di Kawasan Berikat kepada perusahaan sub kontrak yang berada di kawasan
EPTE dan penyerahan barang jadi dari perusahaan sub kontrak kepada perusahaan di Kawasan Berikat,
tidak dipungut PPN dan PPn BM. Namun demikian imbalan jasa atas pemrosesan barang oleh
perusahaan sub kontrak adalah merupakan jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian dapat kami sampaikan.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
3. Kantor Wilayah VI Jaya Khusus
4. Kantor Pelayanan Pajak PMA I
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074