Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 3320/PJ.52/1996

TENTANG

HARGA BORONGAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor —- Tanggal 20 Nopember 1996, dengan ini diberikan penegasan
sebagai berikut :

1. PT. ABC telah mengadakan perjanjian kerja dengan Direktorat Jenderal Bina Masyarakat
Transmigrasi Departemen Transmigrasi dan Pemukiman Perambah Hutan mengenai pengadaan
Insektisida Granular termasuk ongkos angkut.

Sesuai dengan Perjanjian Kerja No. SP.219/EKO/1996 tanggal 23 Oktober 1996 harga borongannya
adalah sebesar Rp. 387.647.090,-.

Harga borongan tersebut merupakan harga yang sudah pasti dimana dalam surat Saudara harga
tersebut termasuk biaya pengiriman sebesar Rp. 55.960.260,-.

Saudara mohon penegasan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang dan harga
borongan tersebut.

2. Sesuai dengan Pasal 1 huruf o Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah disebutkan :

“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta
oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut”.

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka PPN yang terutang didasarkan atas harga borongan
yaitu Rp. 387.647.090,-.

Demikian untuk dimaklumi.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan