Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 4249/PJ.72/1996
TENTANG
MEKANISME PENGGANTIAN WAJIB PAJAK INTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan mekanisme penggantian Wajib Pajak Inti belum diatur secara jelas, maka untuk
keseragaman prosedur penggantiannya diatur sebagai berikut :
1. Wajib Pajak Inti yang dapat dilakukan penggantian adalah apabila dalam tahun sebelumnya telah
diperiksa khusus atau diperiksa keterkaitan sebagaimana diatur dalam Surat Direktur Pemeriksaan
Pajak no. 1714/PJ.722/1995 tanggal 29 Agustus 1995 atau Wajib Pajak tersebut termasuk kelompok
pemeriksaan rutin sebagaimana diatur dalam Surat Direktur Pemeriksaan Pajak no.
S-1994/PJ.722/1996 tanggal 20 Agustus 1996 jo. S-1714/PJ.722/1995 tanggal 29 Agustus 1995).
2. Wajib Pajak pengganti agar diusulkan oleh Karikpa atau KPP yang bersangkutan kepada Kanwil DJP
atasannya. Bentuk formulir serta petunjuk pengisian surat usul penggantian Wajib Pajak Inti dapat
dilihat pada lampiran 1.
3. Selambat-lambatnya 14 hari setelah diterimanya surat usul penggantian Wajib Pajak Inti, Kanwil DJP
agar mengirimkan permintaan penggantian Wajib Pajak Inti tersebut kepada Direktorat Pemeriksaan
Pajak. Bentuk formulir serta petunjuk pengisian surat permintaan penggantian Wajib Pajak Inti dapat
dilihat pada lampiran 2.
4. Surat permintaan penggantian Wajib Pajak Inti yang diterima dari Kanwil DJP merupakan salah satu
bahan dalam penentuan Wajib Pajak Inti pengganti oleh Direktorat Pemeriksaan Pajak.
5. Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) minggu setelah tanggal surat usul penggantian Wajib Pajak Inti
sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, usul penggantian Wajib Pajak Inti belum diterima dari
Kanwil DJP, maka Wajib Pajak Inti pengganti akan ditentukan langsung oleh Direktorat
Pemeriksaan Pajak.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK
ttd
Drs. DJAZOELI SADHANI
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074