Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 195/PJ.312/1996
TENTANG
PENERAPAN PP 27/1996 ATAS KERJASAMA PENGEMBANGAN PROPERTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 5 September 1996, dengan ini diberikan penjelasan sebagai
berikut :
1. Dalam surat Saudara antara lain disebutkan bahwa PT XYZ mengadakan perjanjian kerjasama dengan
Lend Lease ABC Pte. Ltd. sebuah perusahaan yang berkedudukan di Singapura, yang bermaksud akan
mendirikan perusahaan PMA atau kantor perwakilan dalam rangka membangun di atas tanah yang
dimiliki oleh PT XYZ di Indonesia. Perusahaan XYZ maupun ABC Pte. Ltd. adalah perusahaan yang
bergerak di bidang pengembang (real estat). Isi pokok perjanjian tersebut adalah sebagai berikut :
– PT XYZ setuju bekerjasama dengan ABC Pte. Ltd. untuk mengembangkan ruko di atas tanah
yang dimiliki oleh PT XYZ. PT XYZ dan ABC Pte. Ltd. sepakat untuk membiayai proyek
tersebut masing-masing dalam jumlah yang sama besar.
– Tanah tetap menjadi milik PT XYZ dan hanya PT XYZ yang dapat menjual tanah dan/atau
bangunan tersebut. Hasil penjualan akan dibagi sesuai dengan perjanjian. Kewajiban
perpajakan yang berkenaan dengan penjualan tersebut dilakukan oleh PT XYZ sebagai
pemilik tanah, tetapi pada akhirnya akan ditanggung oleh ABC Pte. Ltd. secara proporsional.
– PT XYZ dan ABC Pte. Ltd. bersepakat membagi keuntungan atau kerugian dari kerjasama
tersebut dalam jumlah yang sama besar.
– Berkenaan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1996, Saudara
berpendapat bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996 atas kerjasama
PT XYZ dan ABC Pte. Ltd. dapat mengakibatkan terjadinya pajak berganda, yaitu Pajak
Penghasilan (PPh) sebesar 5% dan bersifat final pada saat pengalihan hak atas tanah dan/
atau bangunan serta PPh atas penghasilan yang diterima oleh ABC Pte. Ltd dari kerjasama
PT XYZ dan ABC Pte. Ltd.
– Untuk itu Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut :
a. Apakah atas penghasilan yang diterima PT XYZ dari pengalihan hak atas tanah dan/
atau bangunan dikenakan PPh sebesar 5% dan bersifat final sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996 ?
b. Apakah ABC Pte. Ltd. (baik melalui bentuk usaha tetap atau perusahaan PMA) akan
dibebaskan dari pajak (termasuk pemungutan/pemotongan pajak) atas keuntungan
dari kerjasama antara PT XYZ dan ABC Pte. Ltd. yang dibayar oleh PT XYZ
mengingat bahwa jumlah ini telah dikenai pajak berdasarkan PP Nomor 27 Tahun
1996 ?
c. Jika andil ABC Pte. Ltd. atas keuntungan kerjasama berasal dari bentuk usaha
tetap-nya ABC Pte. Ltd., apakah penghasilan tersebut akan dibebaskan dari PPh
Pasal 26 ?
d. Jika andil ABC Pte. Ltd. atas keuntungan kerjasama berasal dari perusahaan PMA
(bukan BUT), apakah penghasilan tersebut dikenakan PPh Pasal 26 ketika dibayarkan
sebagai dividen kepada induk perusahaannya di Singapura ?
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1), Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996,
antara lain diatur bahwa atas penghasilan yang diterima oleh badan yang usaha pokoknya melakukan
transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, apabila melakukan pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan dalam kegiatan usaha pokoknya dikenakan PPh sebesar 5% dari jumlah
bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
3. Dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, antara lain diatur
bahwa atas penghasilan berupa deviden yang dibayarkan atau yang terutang oleh Subjek Pajak dalam
negeri kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar
20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Undang-undang tersebut di atas, Penghasilan Kena Pajak
sesudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dikenakan
pajak sebesar 20% (dua puluh persen), kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia
yang ketentuannya ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Menteri Keuangan.
4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, antara
lain diatur bahwa dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai
Wajib Pajak dalam negeri dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat
kedudukan di Indonesia, tidak termasuk sebagai Objek Pajak.
5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
a. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan ruko yang dilakukan atas nama
PT XYZ qq. JO dikenakan PPh sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah
dan/atau bangunan tersebut dan bersifat final.
b. Dalam hal ABC Pte. Ltd. mempunyai bentuk usaha tetap, maka penghasilan yang diperoleh
ABC Pte. Ltd. di Singapura yang berasal dari laba bentuk usaha tetap setelah dikenakan PPh,
dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif
berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Indonesia dengan
Singapura.
c. Dalam hal ABC Pte. Ltd. membentuk perusahaan PMA maka penghasilan yang diterima oleh
ABC Pte. Ltd. di Singapura dari perusahaan PMA berupa dividen, dengan nama dan dalam
bentuk apapun, dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) atau sesuai dengan
tarif berdasarkan Tax Treaty antara Indonesia dengan Singapura.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ttd
Drs. MOCH. SOEBAKIR
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074