Peraturan pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 198/PJ.33/1996
TENTANG
SELISIH KURS ATAS DEPOSITO VALUTA ASING DARI DANA PENSIUN YANG TELAH DISAHKAN
OLEH MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Juli 1996 yang menyatakan :
a. Dana Pensiun XYZ adalah merupakan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan.
b. Sehubungan dengan adanya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ.4/1995 tanggal
23 Maret 1995 pada angka (5) Dana Pensiun XYZ telah membuat pembukuan secara terpisah.
c. Sehubungan dengan ketentuan pada huruf b, Saudara menanyakan apakah selisih kurs atas deposito
Valuta Asing, termasuk bunganya, dianggap sebagai selisih kurs, sehingga harus dikenakan Pajak
Penghasilan.
Dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. a. Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 Pasal 4 ayat (3) huruf g disebutkan bahwa :
Yang tidak termasuk sebagai Obyek Pajak adalah : iuran yang diterima atau diperoleh dana
pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar pemberi
kerja maupun pegawai, dan penghasilan dana pensiun tersebut dari modal yang ditanamkan
dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 651/KMK.04/1994 Pasal 1 : Penghasilan yang diterima
atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dari
penanaman modal berupa bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat deposito, dan
tabungan pada bank di Indonesia, serta sertifikat Bank Indonesia, tidak termasuk sebagai
Objek Pajak Penghasilan.
c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ.4/1995 tanggal 23 Maret 1995
sebagai Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 651/KMK.04/1994, pada
ketentuan angka (5) disebutkan bahwa dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan wajib membuat catatan secara terpisah dalam pembukuannya antara
penghasilan dari penanaman modal yang merupakan Objek Pajak dan yang bukan Objek
Pajak.
Pada ketentuan angka 2 huruf a disebutkan bahwa penghasilan dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dari penanaman modal yang tidak
termasuk Objek Pajak Penghasilan adalah berupa bunga dan diskonto dari deposito,
sertifikat deposito dan tabungan pada bank di Indonesia, serta sertifikat Bank Indonesia.
d. Pasal 4 ayat (1) huruf l Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 menentukan bahwa
keuntungan karena selisih kurs mata uang asing merupakan objek pajak.
e. Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 menentukan bahwa kerugian
karena selisih kurs mata uang asing merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto.
2. Berdasarkan uraian diatas dengan ini diberikan penjelasan :
a. Bunga deposito dari Dana Pensiun XYZ bukanlah merupakan Objek Pajak Penghasilan.
b. Selisih kurs atas deposito valuta asing adalah merupakan penghasilan apabila terjadi
kenaikan kurs, dan merupakan kerugian dari Dana Pensiun XYZ apabila terjadi penurunan
kurs.
c. Selisih kurs yang dapat diakui sebagai penghasilan atau sebagai kerugian adalah selisih kurs
pada saat jatuh tempo deposito valuta asing, atau dalam hal deposito valuta asing dicairkan
sebelum tanggal jatuh tempo adalah selisih kurs pada saat pencairan dalam rupiah.
d. Keuntungan atau kerugian selisih kurs valuta asing tersebut pada huruf c harus dilaporkan
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh tahun pajak yang bersangkutan karena yang
bukan merupakan objek pajak hanya bunga atau diskonto dari deposito atau sertifikat Bank
Indonesia.
Demikian penjelasan untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074